Tebar Janji Manis Danai Cindra Aditi Rp 30 Juta Sebulan, Segini Besaran Gaji Hasyim Asy'ari Saat Jadi Ketua KPU

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di wilayah Dem Haag, Cindra Aditi Tejakinkin.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

DKPP menyatakan Hasyim telah melakukan pemaksaan hubungan seksual dengan seorang anggota PPLN Den Haag. Tak hanya itu, Hasyim juga menjanjikan akan menikahi dan membiayai hidup korban sebesar Rp 30 juta per bulan.

Akibat pemecatan tersebut, Hasyim Asy'ari harus kehilangan gaji puluhan juta dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Besaran gaji ketua dan anggota KPU tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.

Gaji Hasyim dan anggotanya diatur dalam Pasal 4 PP tersebut. “Besaran honorarium ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota: Rp39.985.000,” bunyi Pasal 4 ayat (1).

Sementara itu, honorarium Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebesar Rp20.215.000,00 untuk Ketua dan Rp18.565.000,00 untuk Anggota.

Selanjutnya, besaran honorarium Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebesar Rp12.823.000,00 untuk Ketua dan Rp11.573.000,00 untuk Anggota.

Selain itu, Ketua dan Anggota KPU juga diberikan biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, dan fasilitas berupa rumah dinas. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Perpres 11/2016.

“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan anggota KPU juga diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bahan Kimia Sehari-hari Terkait dengan Penyakit Hati dan Kanker, Studi Memperingatkan
Dari Jalur Alpen Hingga Jalanan Kota, Salomon Berada di dalamnya Untuk Jangka Panjang
Teori Asma Berusia Puluhan Tahun Ditantang: Apakah Kita Mengobati Hal yang Salah?
Pemerintah Desa Bali Sadar Tengah, Kecamatan Banjit: Adakan Pelatihan untuk Linmas
Deklarasi Pangeran Purbaya Jadi Raja Solo Picu Polemik, Kubu Menag Tedjowulan Keberatan
Prabowo Bela Jokowi, Kecam Tradisi Ejek Pemimpin Sebelumnya
Selamat datang di Pertempuran untuk Masa Depan Perdagangan
Ilmuwan Mengungkap Sel Kekebalan Tubuh yang Dapat Menyimpan Rahasia Memperlambat Penuaan

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 17:43 WIB

Bahan Kimia Sehari-hari Terkait dengan Penyakit Hati dan Kanker, Studi Memperingatkan

Kamis, 6 November 2025 - 17:13 WIB

Dari Jalur Alpen Hingga Jalanan Kota, Salomon Berada di dalamnya Untuk Jangka Panjang

Kamis, 6 November 2025 - 16:42 WIB

Teori Asma Berusia Puluhan Tahun Ditantang: Apakah Kita Mengobati Hal yang Salah?

Kamis, 6 November 2025 - 16:11 WIB

Pemerintah Desa Bali Sadar Tengah, Kecamatan Banjit: Adakan Pelatihan untuk Linmas

Kamis, 6 November 2025 - 15:40 WIB

Deklarasi Pangeran Purbaya Jadi Raja Solo Picu Polemik, Kubu Menag Tedjowulan Keberatan

Kamis, 6 November 2025 - 13:05 WIB

Selamat datang di Pertempuran untuk Masa Depan Perdagangan

Kamis, 6 November 2025 - 12:34 WIB

Ilmuwan Mengungkap Sel Kekebalan Tubuh yang Dapat Menyimpan Rahasia Memperlambat Penuaan

Kamis, 6 November 2025 - 12:03 WIB

Suplemen Tidur Populer Bisa Membahayakan Jantung Anda, Dokter Memperingatkan

Berita Terbaru