Pengakuan Cindra Meninggal, Hasyim Hubungi Malam Hari Agar Datang ke Kamar Hotel

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pengakuan meninggalnya Cindra Aditi mencuat di media sosial dan media massa. Di mana pengakuan tersebut berisi undangan kematian dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Belanda.

Pengakuan tersebut tertuang dalam salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada bagian Pertimbangan Putusan halaman 61-62. “Terkait pengaduan Pengadu (Cindra) bahwa Termohon (Hasyim) melakukan pemaksaan seksual, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2-7 Oktober 2023 telah dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis PPLN di Den Haag.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pada acara tersebut, Termohon hadir pada tanggal 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda,” demikian petikan salinan putusan DKPP.

Ironisnya, Cindra mengaku pada malam 3 Oktober 2023, Hasyim menghubunginya untuk datang ke kamar hotel Ketua KPU RI. Kemudian Cindra mendatangi kamar Hasyim dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar tersebut.

“Terdakwa merayu dan membujuk penggugat untuk melakukan persetubuhan,” demikian bunyi salinan putusan DKPP.

Namun, Cindra menolak. Namun, Hasyim tetap memaksa Cindra untuk berhubungan seks.

“Akhirnya terjadilah hubungan badan itu.” – Cindra Alami Gangguan Fisik Ironisnya, dalam sidang pemeriksaan, Cindra menyatakan bahwa setelah kejadian itu, seminggu kemudian pelapor mengalami gangguan kesehatan fisik.

Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2023, Reporter menjalani pemeriksaan oleh dokter umum terkait gejala yang dialami sebelumnya.

“Hasil konsultasi dengan dokter menyarankan agar pemeriksaan lebih lanjut dilakukan bersama-sama oleh Pelapor dan Terlapor.

Pada tanggal 31 Oktober 2023, Penggugat menghubungi Tergugat melalui pesan Whatsapp agar Tergugat juga menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai anjuran dokter. Kemudian Tergugat menjawab, “ya, siap, Pak,” demikian bunyi salinan putusan DKPP.

Hasyim kemudian mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Tergugat yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption “semoga kami selalu sehat.” Dalam pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata “kami” yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Tergugat dan Penggugat.

Oleh karena itu, berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi persetubuhan antara Tergugat dengan Penggugat pada tanggal 3 Oktober 2023.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Alat Berusia 2,75 Juta Tahun Sedang Menulis Ulang Sejarah Teknologi Manusia
Para Arkeolog Memecahkan Misteri Pembunuhan Adipati Hongaria Berusia 700 Tahun
Tak Lagi Berkumis, Apa Penyakit Antasari Azhar yang Menyebabkan Meninggal?
Konsep Baru Sepatu Tenis Yonex Memberikan Sensasi Unik
Penemuan Obesitas Mengejutkan Para Ilmuwan, Menantang Kepercayaan Berusia 60 Tahun
Menurut Para Ilmuwan, Tren Perawatan Kulit Viral Ini Benar-benar Berhasil
48 Kerbau, 48 Babi dan Rp 2 Miliar
48 Kerbau, 48 Babi dan Rp 2 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 18:50 WIB

Alat Berusia 2,75 Juta Tahun Sedang Menulis Ulang Sejarah Teknologi Manusia

Sabtu, 8 November 2025 - 18:19 WIB

Para Arkeolog Memecahkan Misteri Pembunuhan Adipati Hongaria Berusia 700 Tahun

Sabtu, 8 November 2025 - 17:17 WIB

Tak Lagi Berkumis, Apa Penyakit Antasari Azhar yang Menyebabkan Meninggal?

Sabtu, 8 November 2025 - 15:44 WIB

Konsep Baru Sepatu Tenis Yonex Memberikan Sensasi Unik

Sabtu, 8 November 2025 - 15:13 WIB

Penemuan Obesitas Mengejutkan Para Ilmuwan, Menantang Kepercayaan Berusia 60 Tahun

Sabtu, 8 November 2025 - 14:11 WIB

48 Kerbau, 48 Babi dan Rp 2 Miliar

Sabtu, 8 November 2025 - 13:40 WIB

48 Kerbau, 48 Babi dan Rp 2 Miliar

Sabtu, 8 November 2025 - 11:36 WIB

Barista Starbucks Telah Memilih Untuk Mogok Kamis Depan Pada 'Hari Piala Merah'

Berita Terbaru

Headline

Konsep Baru Sepatu Tenis Yonex Memberikan Sensasi Unik

Sabtu, 8 Nov 2025 - 15:44 WIB