NewsRoom.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Firli Bahuri merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hingga kini, kelanjutan kasus Firli masih belum jelas. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap alasan lambannya penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL. Ia mengaku berdasarkan petunjuk jaksa, kasus tersebut harus dituntaskan terlebih dahulu.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami sudah koordinasi lagi dengan jaksa, jangan diangsur, makanya agak lambat,” kata Karyoto, Sabtu (6/7).
Selain menangani kasus dugaan pemerasan, Polda Metro Jaya saat ini juga tengah mengusut kasus pertemuan antara pimpinan KPK dengan pihak terkait. Selain itu, ada pula kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pada prinsipnya dalam hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkaranya karena kemarin Pasal 36 agak terlambat. Kemarin kami fokus pada pasal pemerasan dan dugaan suap, tetapi karena kami sudah koordinasi lagi dengan jaksa bahwa kami tidak boleh mencicil perkaranya. Makanya agak terlambat,” jelasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penetapan itu dilakukan setelah adanya gelar perkara. “Menetapkan Sdr. FB selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 orang saksi. Lengkap dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Kota Tangerang Selatan.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa data elektronik dan materi elektronik. Kemudian dokumen valuta asing dalam denominasi SGD dan USD dari sejumlah gerai money changer dengan total nilai Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 hingga September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, dan penyimpanan barang bukti di rumah dinas Menteri Pertanian yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Penyitaan dilakukan terhadap pakaian, sepatu, dan peniti yang digunakan SYL saat pertemuan di Gor dengan Firli pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya adalah hard disk eksternal dari penyerahan berkas dari Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia. Hard disk ini berisi hasil ekstraksi data barang bukti elektronik yang telah disita KPK, dan penyitaan LHKPN atas nama Firli periode 2019 hingga 2022.
Barang bukti lainnya berupa 21 unit telepon genggam, 17 unit akun email, 4 buah flashdisk, 2 buah mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote mobil tanpa kunci, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kunci gembok, dan satu buah gantungan kunci warna kuning berlogo KPK, serta sejumlah surat atau dokumen lainnya.
Firli didakwa dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
NewsRoom.id