NewsRoom.id -Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM bersikap kooperatif saat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melakukan penggeledahan, Kamis (4/7).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Karena kan sudah ada perintah pengadilan, karena sudah ada perintah, mau tidak mau mereka (Kementerian ESDM) harus melaksanakan itu,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat (5/7).
Menurut Arief, penggeledahan dilakukan karena penyidik telah meminta dokumen kepada pihak terkait namun tidak diberikan.
“Kami sebenarnya sudah meminta pihak yang diperiksa untuk membawa dokumen bukti. Namun, menurut penyidik, dokumen tersebut tidak bisa diperoleh, sehingga dilakukan penggeledahan,” kata Arief.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang bukti berupa surat atau dokumen dan barang elektronik seperti telepon seluler, laptop, flashdisk, HDD, dan CPU komputer.
Arief mengatakan, kasus korupsi yang diduga terjadi pada tahun 2020 itu sudah masuk tahap penyidikan.
Arief menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 64 miliar.
Namun angka tersebut belum merupakan hasil final karena penyelidikan masih berlangsung.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mendukung penuh langkah Bareskrim dalam menegakkan hukum di sektor ESDM.
“Kami terus mendukung Kepolisian dan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya dalam menegakkan hukum di sektor ESDM,” kata Agus dalam keterangannya.
NewsRoom.id