NewsRoom.id -Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, RT 001/RW002, Kelurahan Pagedangan, Tangerang, Banten. Selain sabu, dua orang juga ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
“Kami menangkap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial AS dan H,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, melalui keterangan resmi yang diterima RMOL di Jakarta, Jumat (12/7).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
AS adalah seorang kakek berusia 77 tahun. Sementara itu, H adalah seorang pria paruh baya berusia 45 tahun. Keduanya ditangkap karena berada di rumah kontrakan saat penggerebekan.
Penggerebekan dilakukan tadi malam, Kamis (11/7). Selain AS dan H, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina di dalam rumah kontrakan tersebut.
“Totalnya ada 20 paket. Kalau dihitung, satu paket beratnya sekitar 1 kilogram. Jadi kalau ditotal semuanya, beratnya sekitar 20 kilogram,” kata Donald.
Kini kedua orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
NewsRoom.id









