NewsRoom.id -Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang elektronik dan uang tunai usai menggeledah beberapa tempat terkait korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan sejak Senin (8/7) hingga Jumat (12/7) di sejumlah daerah di Jawa Timur.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar. Kemudian beberapa lokasi di Pulau Madura, yakni di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp380 juta, dokumen pengelolaan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan senilai miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan fotokopi sertifikat rumah.
“Selain itu, barang elektronik berupa telepon genggam dan media penyimpanan lainnya diduga terkait dengan perkara yang disidangkan,” terang Tessa.
Temuan ini akan diteliti lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Kegiatan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dkk pada Desember 2022 lalu. KPK pun telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7).
“Dalam surat perintah penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 21 tersangka,” kata Tessa.
Rincian 21 tersangka tersebut adalah 4 orang sebagai penerima, dan 17 orang sebagai pemberi. Sementara itu, dari 4 tersangka penerima, 3 orang di antaranya merupakan penyelenggara negara, dan 1 orang merupakan staf penyelenggara negara.
Sementara itu, dari 17 tersangka yang berstatus pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari sektor swasta, dan 2 tersangka lainnya berstatus penyelenggara negara.
“Nama mereka akan terungkap ketika penyelidikan dianggap cukup,” pungkas Tessa.
NewsRoom.id









