NewsRoom.id -Penjualan Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor selama 190 tahun yang ditandatangani Presiden Joko Widodo diharapkan dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN).
Demikian disampaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas kepada wartawan di DPP PAN, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Minggu (14/7).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kemarin regulasinya baru selesai, sudah ditandatangani Presiden, mudah-mudahan dengan (HGU 190 tahun) yang berminat membangun, yang mau investasi, di IKN bisa lebih cepat,” kata Zulhas.
Menurut Zulhas, dengan ditandatanganinya HGU 190 tahun oleh Jokowi pada Kamis (11/7), banyak investor yang akan menanamkan modalnya di IKN.
“Itu saja sudah banyak, ada bank, hotel, restoran, sekolah. Nah, gedung-gedung, status tanahnya tidak jelas, bayangkan saja. Sudah banyak yang bangun. Apa lagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang,” pungkas Zulhas.
Presiden Joko Widodo secara resmi memberikan izin HGU kepada investor di ibu kota Indonesia dengan jangka waktu maksimal 190 tahun.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Pasal 9 kebijakan tersebut menyatakan bahwa pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu maksimal 95 tahun.
Setelah siklus pertama selesai dan investor ingin menambah lagi, hak tersebut dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama. Jadi, totalnya menjadi 190 tahun.
NewsRoom.id