NewsRoom.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL atas kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. Keluarga SYL menyatakan menerima vonis tersebut.
“Ya Insyaallah kami terima putusan itu,” kata Indira Chunda Thita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (16/7).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Indira merupakan anak pertama SYL. Sejak 2023, ia menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, menggantikan Muhammad Rapsel Ali yang telah meninggal dunia.
Kehadiran Indira di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Wanita cantik itu diperiksa penyidik KPK selama 9 jam. Ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, mohon maaf lahir dan batin,” pungkas Thita.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada SYL. Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. KPK menuntut terdakwa SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan uang sebesar 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas, subsider 4 tahun penjara.
NewsRoom.id









