NewsRoom.id -Kewajiban asuransi terhadap kendaraan bermotor, baik roda satu maupun roda empat, diduga merupakan “permainan” antara pemerintah dan penyedia jasa asuransi.
Demikian pendapat Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (21/7).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Yang pasti, kue asuransi yang nikmat itu akan disantap oleh swasta,” kata Deddy.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP menduga ada agenda tersembunyi di balik munculnya polis asuransi wajib antara pemerintah dan perusahaan penyedia jasa asuransi.
“Saya justru melihat ada agenda tersembunyi atau katakanlah kepentingan industri perasuransian di sini,” kata Deddy.
Deddy menambahkan, kewajiban asuransi ini bukan karena pemerintah kesulitan mencari tambahan dana untuk melunasi utang negara tahun depan yang jatuh tempo mencapai Rp800 triliun.
“Saya tidak melihat itu. Saya melihat lebih banyak karena tidak ada kaitannya dengan APBN,” pungkasnya.
Asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) wajib ini adalah asuransi yang dibeli oleh pemilik kendaraan bermotor untuk kerugian pihak ketiga.
Jika seseorang menabrak kendaraan dan menyebabkan kerusakan pada kendaraan korban, korban dapat menerima kompensasi dari klaim asuransi TPL.
Meski belum menyebutkan besaran pasti iuran wajib, Wakil Ketua Bidang Teknis AAUI 3 Wayan Pariama mengatakan, harga iuran sebesar Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut.
Ia menilai jumlah tersebut tidak akan memberatkan masyarakat.
NewsRoom.id









