NewsRoom.id – Muhammad Fahim Mawardi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap guru pesantren, dibebaskan dari penjara 7 tahun lebih awal dari masa hukuman yang diterimanya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Ya benar Gus Fahim dibebaskan Rabu lalu. Namun, statusnya masih pembebasan bersyarat,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (21/7).
Padahal, berdasarkan putusan yang diterimanya pada Agustus 2023, Fahim seharusnya menjalani hukuman 8 tahun penjara. Terkait hal itu, Hasan enggan memberikan alasannya.
“Dia (Fahim Mawardi) masih wajib lapor karena masih masa pembebasan bersyarat. Tapi untuk detailnya, besok, Senin (22/7/2024), kita ketemu di lapas,” ujarnya singkat.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Mangaran ditangkap setelah dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri (HA). HA menemukan berbagai bukti perbuatan asusila berupa rekaman suara.
Bukti-bukti tersebut dicatat di ruangan khusus yang dilengkapi akses sidik jari di lantai dua pondok pesantren tersebut.
Lewat alat bukti tersebut, Fahim pun divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada Agustus 2023 lalu. Fahim juga terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang ulama.
Fahim didakwa melakukan tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
NewsRoom.id