Brigpol AK Diduga Aniaya Korban Pemerkosaan Anak, Bertindak di Kantor Polisi dan Terancam Dipecat

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum polisi dilaporkan terjadi di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaku diketahui berinisial Brigpol AK yang telah diperiksa Propam Polres Belitung.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sementara itu, korban berinisial NJ masih berusia 15 tahun.

Jadi siapa Brigpol AK?

Dikutip dari Bangkapos.com, polisi yang dimaksud saat ini tengah bertugas di Polres Tanjungpandan.

AK sendiri berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol).

Brigadir Polisi merupakan seorang bintara dengan pangkat ketiga di Kepolisian Republik Indonesia.

Belum banyak informasi yang diperoleh terkait Brigpol AK. Namun yang jelas, saat ini yang bersangkutan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kronologi kejadian

Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio membeberkan kronologis dugaan pencabulan tersebut.

Semua bermula saat NJ mendatangi Polsek Tanjungpandan, Jalan A. Yani, Pangkal Lalang, Tj. Kecamatan Pandan, Kabupaten Belitung, pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedatangan NJ dimaksudkan untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya.

NJ diketahui pernah menjadi korban kebejatan pengelola panti asuhan tempat ia tinggal pada bulan Mei 2024.

Saat itulah korban bersama dua orang temannya bertemu dengan Brigpol AK.

Brigpol AK kemudian mengarahkan NJ ke sebuah ruangan di Mapolres Tanjungpandan.

Ruangan tersebut kemudian dikunci oleh Brigpol AK.

Sementara itu, rekan NJ menunggu di ruangan lain.

“Singkat cerita, diduga tindak pidana pencabulan itu terjadi di kamar tersebut,” kata Wahyu, dikutip dari Bangkapos.com.

Wahyu melanjutkan, usai kejadian tersebut Brigpol AK mengancam NJ.

Korban diperingatkan untuk tidak menceritakan kepada orang lain tentang pelecehan yang mereka alami.

“Setelah selesai beraksi, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun,” kata Wahyu.

Hal ini awalnya terungkap

Kasus penganiayaan yang dilakukan Brigpol AK mulai terungkap saat korban mengalami trauma.

NJ kemudian berani melaporkan perbuatan bejat Brigpol AK ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Atas bantuan tersebut, NJ telah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Belitung pada 10 Juli 2024.

Kepala Bidang Propam Polres Belitung AKP Hardi Kunarso membenarkan telah menerima laporan tersebut.

Ia berjanji akan mengusut tuntas dugaan penyerangan seksual yang melibatkan Brigpol AK.

“Kami akan terus memprosesnya sampai tuntas,” ujarnya, dikutip dari Bangkapos.com.

AKP Hardi mengatakan, pihaknya akan mengusut aspek pelanggaran etik sesuai ketentuan Polri.

Sementara itu, perkara pidana dalam kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Saat ditanya mengenai update penanganan kasus, AKP Hardi menjelaskan bahwa semuanya masih berjalan.

Pihaknya juga menunggu putusan pengadilan umum dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan korban NJ.

“Sudah kami proses, tapi prosesnya masih panjang dan menunggu sidang paripurna. Prosesnya tetap akan dilakukan serentak,” pungkas Hardi.

Diancam akan dipecat dan didakwa dengan beberapa pasal

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo menegaskan akan menindak tegas Brigadir AK.

Partai tidak akan ragu memecat individu tersebut jika terbukti bersalah.

“Jika terbukti bersalah, kami tetap akan melakukan PTDH dan tidak ada ampun bagi yang bersangkutan,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho menambahkan, selain diancam pemecatan, Brigpol AK juga tengah diproses secara pidana.

Dia didakwa dengan beberapa tuduhan penganiayaan terhadap korban NJ.

Atas perbuatannya, Brigadir AK diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan.

Seksual.

“Pasal 82 ayat (1) ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara, Pasal 76E ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara,” kata Wahyu.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Semua Ruang Ritel Diisi Saat 28 Merek Ditambahkan Ke Terminal 8 Di JFK
Peneliti Memecahkan Misteri Penyakit Crohn Selama 25 Tahun
Pil Kuno Cocok dengan Antidepresan Modern dalam Uji Coba Depresi
Kesbangpol Gelar Minum Kopi Aceh Damai, Bahas Nasionalisme di Kalangan Pemuda
Kronologis Pesulap Pak Tarno yang Ditipu Rp. 100 juta, bermula dari ingin membeli mobil
Virus yang Menghancurkan Ini Telah Mengintai Tanpa Terdeteksi di Peternakan AS selama Hampir 20 Tahun
DNA Mengungkap Rahasia Mematikan yang Menghancurkan Tentara Napoleon Tahun 1812
Kondisi Kak Seto Saat Ini Usai Menderita Stroke Ringan, Berjuang Sembuh!

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Semua Ruang Ritel Diisi Saat 28 Merek Ditambahkan Ke Terminal 8 Di JFK

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Peneliti Memecahkan Misteri Penyakit Crohn Selama 25 Tahun

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Pil Kuno Cocok dengan Antidepresan Modern dalam Uji Coba Depresi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:19 WIB

Kesbangpol Gelar Minum Kopi Aceh Damai, Bahas Nasionalisme di Kalangan Pemuda

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Kronologis Pesulap Pak Tarno yang Ditipu Rp. 100 juta, bermula dari ingin membeli mobil

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:44 WIB

DNA Mengungkap Rahasia Mematikan yang Menghancurkan Tentara Napoleon Tahun 1812

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Kondisi Kak Seto Saat Ini Usai Menderita Stroke Ringan, Berjuang Sembuh!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:42 WIB

Kondisi Kak Seto Saat Ini Usai Menderita Stroke Ringan, Berjuang Sembuh!

Berita Terbaru

Headline

Peneliti Memecahkan Misteri Penyakit Crohn Selama 25 Tahun

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:21 WIB