Komisi V DPR Tolak Asuransi Kendaraan Bermotor: Jangan Bebani Rakyat!

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id Kebijakan yang mengharuskan asuransi kendaraan bermotor (ranmor) untuk mematuhi asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) mulai Januari 2025 menuai kritik.

Pasalnya, kewajiban perasuransian diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), di mana saat ini asuransi kendaraan bermotor masih bersifat sukarela.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purna meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak sekadar mengutip UU PPSK, dengan alasan Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi menyeluruh atas permasalahan yang sebenarnya.

“Penjelasan Pasal 39A UU P2SK secara gamblang menyebutkan bahwa Program Asuransi Wajib meliputi asuransi tanggung gugat terhadap pihak ketiga, salah satunya terkait kecelakaan lalu lintas,” kata Suryadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL baru-baru ini, Senin (22/7).

Dengan demikian, kata Suryadi, bukan berarti suatu kendaraan bermotor harus serta-merta diasuransikan, melainkan harus ada sebab yang terkait dengan kecelakaan lalu lintas.

Dengan demikian, Program Asuransi Wajib bagi kendaraan bermotor merupakan tindakan kuratif-rehabilitatif terhadap kecelakaan lalu lintas, namun belum mencakup tindakan promotif dan preventif.

“Jika pemerintah benar-benar serius mencari solusi komprehensif terkait kecelakaan lalu lintas, seharusnya pemerintah tidak hanya membuat asbun soal kewajiban asuransi kendaraan bermotor, tetapi juga merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegasnya.

Atas dasar itu, Suryadi menegaskan, Fraksi PKS mendesak agar revisi UU LLAJ dibahas kembali melalui usulan pemerintah agar kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan secara komprehensif, bukan hanya dengan membebani masyarakat melalui asuransi.

“Apalagi praktik asuransi wajib ini sudah diterapkan di berbagai negara lain,” kata Suryadi.

Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI itu juga mengatakan, premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Pasalnya, kendaraan di masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai alat transportasi, tetapi juga sebagai alat produksi.

“Alasan ketiga, kewajiban asuransi kendaraan bermotor baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4),” ujarnya.

Oleh karena itu, Suryadi mengingatkan apabila ternyata kewajiban pemberian asuransi kendaraan bermotor ini mendapat penolakan keras dari masyarakat.

“Jadi PP tersebut belum disetujui DPR, sehingga pemerintah tidak bisa begitu saja melaksanakan asuransi tersebut,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Semua Ruang Ritel Diisi Saat 28 Merek Ditambahkan Ke Terminal 8 Di JFK
Peneliti Memecahkan Misteri Penyakit Crohn Selama 25 Tahun
Pil Kuno Cocok dengan Antidepresan Modern dalam Uji Coba Depresi
Kesbangpol Gelar Minum Kopi Aceh Damai, Bahas Nasionalisme di Kalangan Pemuda
Kronologis Pesulap Pak Tarno yang Ditipu Rp. 100 juta, bermula dari ingin membeli mobil
Virus yang Menghancurkan Ini Telah Mengintai Tanpa Terdeteksi di Peternakan AS selama Hampir 20 Tahun
DNA Mengungkap Rahasia Mematikan yang Menghancurkan Tentara Napoleon Tahun 1812
Kondisi Kak Seto Saat Ini Usai Menderita Stroke Ringan, Berjuang Sembuh!

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Semua Ruang Ritel Diisi Saat 28 Merek Ditambahkan Ke Terminal 8 Di JFK

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Peneliti Memecahkan Misteri Penyakit Crohn Selama 25 Tahun

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Pil Kuno Cocok dengan Antidepresan Modern dalam Uji Coba Depresi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:19 WIB

Kesbangpol Gelar Minum Kopi Aceh Damai, Bahas Nasionalisme di Kalangan Pemuda

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Kronologis Pesulap Pak Tarno yang Ditipu Rp. 100 juta, bermula dari ingin membeli mobil

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:44 WIB

DNA Mengungkap Rahasia Mematikan yang Menghancurkan Tentara Napoleon Tahun 1812

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Kondisi Kak Seto Saat Ini Usai Menderita Stroke Ringan, Berjuang Sembuh!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:42 WIB

Kondisi Kak Seto Saat Ini Usai Menderita Stroke Ringan, Berjuang Sembuh!

Berita Terbaru

Headline

Peneliti Memecahkan Misteri Penyakit Crohn Selama 25 Tahun

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:21 WIB