NewsRoom.id – Bareskrim Polri menangkap tiga warga Banten dan Kota Bandung berinisial RCL, P, dan MS. Ketiganya merupakan distributor 959 botol dan 710 kardus Poppers.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kepala Subdit III Ditreskrimsus Narkoba Kombes Suhermanto mengatakan, awalnya pihaknya menangkap RCL di wilayah Jawa Timur. Dari keterangan pelaku, polisi kemudian menangkap rekannya di Banten.
Popper yang mereka distribusikan telah dilarang oleh BPOM sejak Oktober 2021 karena mengandung isobutil nitrit. Obat ini digunakan untuk merangsang hubungan seks sesama jenis.
“Poppers merupakan salah satu jenis narkoba jenis stimulan yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis,” kata Suhermanto di Mabes Polri, Senin (22/7).
Suhermanto mengatakan obat tersebut berbahaya untuk digunakan karena dapat menyebabkan stroke atau serangan jantung yang dapat berujung pada kematian.
“Itu berbahaya dan dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, dan bahkan kematian,” katanya.
Kepada polisi, RCL mengaku telah mengedarkan narkoba tersebut sejak 2017 melalui marketplace. Narkoba tersebut diperoleh dari Tiongkok dan dijual khusus untuk komunitas LGBT.
“Kedua tersangka juga memperoleh obat perangsang Poppers yang diimpor dari Tiongkok. Kedua tersangka telah menjual Poppers sejak 2022 melalui media sosial Twitter dan aplikasi media sosial,” katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga distributor Poppers tersebut dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
NewsRoom.id









