Ibu Muda di Pamekasan Ketahuan Digoncang Sepupu Suami di Kamar, Carok Jadi Jalan Terakhir

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Polres Pamekasan, Madura mengungkap fakta baru terkait penyebab terjadinya duel carok antar sepupu di Pamekasan, Rabu (17/7/2024) sore.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dalam duel sesama jenis ini, satu orang tewas di tempat setelah dipukul beberapa kali dengan parang.

Dua sepupu yang terlibat perkelahian tersebut adalah Alim dan Rahem, warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Dalam duel tersebut, Alim membunuh Rahem menggunakan sabit.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, perkelahian antarsepupu ini bermula dari dendam lama.

Awalnya, sekitar sembilan bulan sebelum kejadian, pelaku memergoki istrinya yang juga seorang ibu muda selingkuh dengan korban.

Kedua pasangan yang selingkuh itu dipergoki pelaku saat tengah berada di kamar tidurnya.

“Sebelum kejadian, anak pelaku menanyakan perihal ibunya, kemudian pelaku teringat pada kejadian sembilan bulan lalu tentang perselingkuhan tersebut,” kata AKP Doni Setiawan, Senin (22/7/2024).

Ketika teringat kejadian itu, amarah pelaku kembali berkobar.

Kemudian pelaku datang ke rumah korban.

Setelah pelaku bertemu korban di rumahnya, terjadilah pertengkaran di rumah korban.

Duel dengan menggunakan senjata tajam terus berlanjut hingga korban keluar rumah.

Alim memegang sabit, sementara Rahem memegang pisau.

Gambar 20240718 Wa0002

“Sebelumnya perselingkuhan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan karena masih ada hubungan keluarga antara keduanya,” terang AKP Doni.

Menurut AKP Doni, emosi pelaku kembali berkobar karena cemburu lantaran anaknya menanyakan keberadaan ibunya, sehingga pelaku teringat kejadian sembilan bulan lalu.

“Setelah ketahuan selingkuh, istri pelaku kabur dari rumah,” terang AKP Doni.

Sejauh ini, AKP Doni mengaku belum bisa mendapatkan keterangan lebih lanjut dari istri pelaku terkait sudah berapa lama ia menjalin hubungan asmara dengan korban.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

NEXT Keuntungan Meningkat Saat Konsumen Memilih Kepastian Daripada Kekacauan
Bagaimana Jika Einstein Hanya Setengah Benar? Tes Baru NASA untuk Energi Gelap
Gravitasi Jupiter Dapat Menjelaskan Misteri Meteorit Berusia 4,5 Miliar Tahun
Mantan Anggota DPR Aceh Tezar Azwar Meninggal Dunia
Cerai dari Erin, Andre Taulany dan Natasha Rizki Kini Dijodohkan Netizen: Cocok Banget
Ilmuwan Mengungkap Rahasia Bahan Penyusun Alam Semesta
Temui Aplikasi Fashion Baru yang Didukung AI dan Selebriti Favorit Anda
Ide Mahasiswa Pascasarjana yang “Gila” Menghasilkan Penemuan Besar tentang Penuaan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 04:54 WIB

NEXT Keuntungan Meningkat Saat Konsumen Memilih Kepastian Daripada Kekacauan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 04:23 WIB

Bagaimana Jika Einstein Hanya Setengah Benar? Tes Baru NASA untuk Energi Gelap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:53 WIB

Gravitasi Jupiter Dapat Menjelaskan Misteri Meteorit Berusia 4,5 Miliar Tahun

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:22 WIB

Mantan Anggota DPR Aceh Tezar Azwar Meninggal Dunia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:51 WIB

Cerai dari Erin, Andre Taulany dan Natasha Rizki Kini Dijodohkan Netizen: Cocok Banget

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:47 WIB

Temui Aplikasi Fashion Baru yang Didukung AI dan Selebriti Favorit Anda

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:16 WIB

Ide Mahasiswa Pascasarjana yang “Gila” Menghasilkan Penemuan Besar tentang Penuaan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Buntut Catcalling Gadis di Jalan, Personel Brimob Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Headline

Mantan Anggota DPR Aceh Tezar Azwar Meninggal Dunia

Kamis, 30 Okt 2025 - 03:22 WIB