Tak Dibunuh, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Sebut Vina dan Eky Meninggal Akibat Kecelakaan

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu, memberikan kesimpulan mengejutkan terkait kasus tersebut. Mereka menyatakan Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan, bukan karena pembunuhan dan pemerkosaan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal saat ditemui usai sidang Peninjauan Kembali (SK) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Sidang perdana mengagendakan pembacaan Nota Peninjauan Kembali dan Nota Peninjauan Kembali Tambahan dari tim kuasa hukum Saka Tatal. Setelah diskors, sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.

“Dan hari ini dari hasil putusan pengadilan, jelaslah bahwa kematian mereka (Vina dan Eky) bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan, tetapi murni karena kecelakaan, berdasarkan hasil olah TKP pertama di Polres Talun. Itu kesimpulan kami,” kata Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal.

Farhat menyatakan, dengan kesimpulan ini, pihaknya tengah menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum. Ia yakin, jaksa penuntut umum akan kesulitan menjawab Nota PK yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal.

“Kami menunggu jawaban dari jaksa. Selama ini jaksa tidak pernah hadir. Dan mereka sudah membuat P21. Dan dampak dari penarikan sejumlah saksi otomatis membuat mereka kewalahan dalam menanggapi nota kontra Peninjauan Kembali yang kami ajukan,” kata Farhat.

Tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti menambahkan, dalam sidang PK hari ini, majelis hakim hanya menerima Nota PK yang dibacakan. Artinya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon hanya menerima berkas untuk dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

“Dengan bukti-bukti terkini yang kami sampaikan, kami yakin bahwa ini adalah suatu kecelakaan. Kami mohon dan berdoa agar majelis hakim Mahkamah Agung yang terhormat dapat mengabulkan permohonan PK kami dengan cermat dan jelas,” kata Krisna.

Sidang PK berikutnya akan digelar pada Jumat (26/7/2024). Agendanya adalah tanggapan dari termohon.

NewsRoom.id

Berita Terkait

The Rings of Power's Cast menggoda apa yang tersedia untuk Gandalf dan Sauron di Musim 3
CEO Target mencoba menginspirasi kepercayaan pada memo kepada staf, tetapi mungkin menjadi bumerang
Kemarahan bintang ini memalsukan gunung emas – begitulah caranya
Hamas menyerukan tindakan mendesak untuk memaksa Israel membuka kembali sekolah UNRWA di Yerusalem
30 menit ke atas: Mendaki teleskop terbesar di dunia di padang pasir Atacama
Getaran Ncuti Gatwa dibawa ke dokter yang tepat dirayakan
Nike adalah merek terbaru yang 'bangun' dengan iklan yang gagal
Bahkan latihan ringan dapat melindungi otak dari penurunan kognitif, penelitian menemukan

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:10 WIB

The Rings of Power's Cast menggoda apa yang tersedia untuk Gandalf dan Sauron di Musim 3

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:06 WIB

CEO Target mencoba menginspirasi kepercayaan pada memo kepada staf, tetapi mungkin menjadi bumerang

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:04 WIB

Kemarahan bintang ini memalsukan gunung emas – begitulah caranya

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:02 WIB

Hamas menyerukan tindakan mendesak untuk memaksa Israel membuka kembali sekolah UNRWA di Yerusalem

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:00 WIB

30 menit ke atas: Mendaki teleskop terbesar di dunia di padang pasir Atacama

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:50 WIB

Nike adalah merek terbaru yang 'bangun' dengan iklan yang gagal

Jumat, 9 Mei 2025 - 02:48 WIB

Bahkan latihan ringan dapat melindungi otak dari penurunan kognitif, penelitian menemukan

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:46 WIB

Israel memblokir masuknya tim medis Inti'l ke Gaza

Berita Terbaru