NewsRoom.id – Hakim Erintuah Damanik jadi sorotan usai memberikan vonis bebas kepada para terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Gregorius Ronald Tannur (31).
Erintuah Damanik mengatakan tidak cukup bukti untuk membuktikan Ronald Tannur bersalah dalam kasus yang terjadi pada November 2023 itu.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Erintuah Damanik menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Gregorius Ronald Tannur merupakan putra Edward Tannur, anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PKB.
Jadi siapa sebenarnya Erintuah Damanik?
Mengutip situs Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim khusus golongan 1A dengan pangkat Instruktur Utama Madya.
Sebelumnya, Erintuah Damanik menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019.
Diketahui, ia memiliki orang tua asal Simalungun, Sumatera Utara.
Pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindahkan ke Surabaya.
Sejumlah perkara besar pernah ditanganinya, termasuk perkara ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Zuraida, pembunuh Hakim Jamaluddin, di Pengadilan Negeri Medan pada 2019 lalu.
Erintuah Damanik juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Pada tahun 2022, Erintuah Damanik juga menjadi viral karena terlihat tidur nyenyak saat sidang pajak.
Bukti tidak cukup
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR RI yang didakwa membunuh perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya saat membacakan putusan.
Oleh karena itu, hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari semua tuduhan.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum di atas,” ujarnya.
Selanjutnya, hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan ini dibacakan, dan agar terdakwa dikembalikan kepada hak-haknya dalam kapasitas, hak, dan martabatnya,” kata hakim.
Akan dilaporkan ke Mahkamah Agung
Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan hakim tersebut ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.
“Putusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia,” kata Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).
Ketidakpuasan Dimas saat Ketua Mahkamah Agung Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara 12 tahun.
“Saya berdoa semoga para hakim mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Selain mencari keadilan dengan melapor ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding.
“Semoga hakim di tingkat pengadilan tinggi dapat memutus perkara kematian dini Dini Sera Afrianti seadil-adilnya,” ujarnya.
Sementara itu, dalam persidangan, Hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur terus berusaha menolong korban di masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Apabila ada pihak yang berkeberatan dengan putusan tersebut, silakan mengajukan gugatan melalui jalur hukum,” ujar Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan.
Dihukum 12 tahun penjara
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald Tannur dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa mendakwa putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain hukuman fisik, pria asal Nusa Tenggara Timur itu juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp263 juta kepada keluarga korban. Jaksa telah menyiapkan cara agar terdakwa dapat membayar ganti rugi.
Mobil terdakwa, yang menjadi barang bukti dalam kasus penyerangan pacar, akan dilelang dan hasilnya digunakan untuk membiayai kejahatannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap menjalani penahanan. Memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sejumlah Rp263 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terang tuntutan jaksa penuntut umum Muzakki, Kamis (27/6/2024).
NewsRoom.id