Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), putra anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

“Kami harus banding, karena melihat fakta persidangan dan pertimbangan hakim kurang tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketidakakuratan yang dimaksud Harli adalah karena semua bukti sudah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan. Salah satunya adalah potongan video dari kamera CCTV.

Namun, terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim.

“Pertimbangannya terlalu kabur dan tidak mempertimbangkan fakta di lapangan dan fakta yang disampaikan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami mengajukan banding,” jelas Harli.

Selain itu, Harli menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi mabuk. Padahal, terdakwa diduga kuat memang sudah berniat melakukan penganiayaan terhadap korban sejak awal.

“Misalnya, kalau pelaku akhirnya mencoba menolong, itu faktor yang meringankan kalau bisa dipertimbangkan. Tapi niatnya, mens rea, sudah melakukan pembunuhan dengan actus reus bahwa dia memukul, menampar duluan. Itu sebabnya putusannya kali ini agak berbeda, kita lihat,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).

“Sebagai manusia, jika kita tidak setuju dengan suatu keputusan, silakan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pamali Jokowi-Gibran Kunjungi Istana Surakarta dan Boleh Mundur
Dokter “Khawatir” Karena Kebanyakan Orang Amerika Tidak Mengetahui Fakta Alkohol Ini
Apakah Anda Membuang-buang Uang untuk Tip? Studi Baru Meragukan Efektivitasnya
Kodam Iskandar Muda Percepat Pembangunan Irigasi Tersier di Aceh Timur
Sinyal Radio Kuno Bisa Mengungkap Apa Sebenarnya Materi Gelap
Teleskop Webb Mengungkap Masa Kecil yang Penuh Kekacauan di Alam Semesta
Selamatkan BPJS, Hentikan Permainan Kotor Oknum Orang!
KPK Sita Dokumen dan Mobil dari Rumah Mantan Sekjen Kemnaker

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:19 WIB

Pamali Jokowi-Gibran Kunjungi Istana Surakarta dan Boleh Mundur

Minggu, 2 November 2025 - 23:48 WIB

Dokter “Khawatir” Karena Kebanyakan Orang Amerika Tidak Mengetahui Fakta Alkohol Ini

Minggu, 2 November 2025 - 23:17 WIB

Apakah Anda Membuang-buang Uang untuk Tip? Studi Baru Meragukan Efektivitasnya

Minggu, 2 November 2025 - 22:46 WIB

Kodam Iskandar Muda Percepat Pembangunan Irigasi Tersier di Aceh Timur

Minggu, 2 November 2025 - 20:42 WIB

Sinyal Radio Kuno Bisa Mengungkap Apa Sebenarnya Materi Gelap

Minggu, 2 November 2025 - 19:09 WIB

Selamatkan BPJS, Hentikan Permainan Kotor Oknum Orang!

Minggu, 2 November 2025 - 16:35 WIB

KPK Sita Dokumen dan Mobil dari Rumah Mantan Sekjen Kemnaker

Minggu, 2 November 2025 - 16:04 WIB

Celana korban ditarik ke bawah lalu ia memainkan jari telunjuknya

Berita Terbaru

Headline

Sinyal Radio Kuno Bisa Mengungkap Apa Sebenarnya Materi Gelap

Minggu, 2 Nov 2025 - 20:42 WIB