Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), putra anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

“Kami harus banding, karena melihat fakta persidangan dan pertimbangan hakim kurang tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketidakakuratan yang dimaksud Harli adalah karena semua bukti sudah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan. Salah satunya adalah potongan video dari kamera CCTV.

Namun, terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim.

“Pertimbangannya terlalu kabur dan tidak mempertimbangkan fakta di lapangan dan fakta yang disampaikan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami mengajukan banding,” jelas Harli.

Selain itu, Harli menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi mabuk. Padahal, terdakwa diduga kuat memang sudah berniat melakukan penganiayaan terhadap korban sejak awal.

“Misalnya, kalau pelaku akhirnya mencoba menolong, itu faktor yang meringankan kalau bisa dipertimbangkan. Tapi niatnya, mens rea, sudah melakukan pembunuhan dengan actus reus bahwa dia memukul, menampar duluan. Itu sebabnya putusannya kali ini agak berbeda, kita lihat,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).

“Sebagai manusia, jika kita tidak setuju dengan suatu keputusan, silakan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pembunuhan itu hanya akan memperkuat tekad pemuda yang menantang Tepi Barat
Ilmuwan mengungkapkan rahasia yang sangat mudah untuk membuat Cacio e Pepe yang sempurna
Kamera Arlo 2K dengan Night Vision mencapai harga murah sepanjang masa, sekarang lebih murah dari penawaran Black Friday
Masa depan ritel ada di sini
Galaksi yang melahap tetangganya – dan orang kecil yang melarikan diri
Tahanan Palestina di Penjara Israel: Genosida yang sedang berlangsung
Alam semesta mungkin tidak seragam – dan Euclid dapat membuktikannya
Racuum Roborock sedikit lebih dari sekadar vac tongkat tua, membersihkan seperti pro, dan sekarang diskon 53%

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:14 WIB

Pembunuhan itu hanya akan memperkuat tekad pemuda yang menantang Tepi Barat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:12 WIB

Ilmuwan mengungkapkan rahasia yang sangat mudah untuk membuat Cacio e Pepe yang sempurna

Sabtu, 10 Mei 2025 - 04:08 WIB

Kamera Arlo 2K dengan Night Vision mencapai harga murah sepanjang masa, sekarang lebih murah dari penawaran Black Friday

Sabtu, 10 Mei 2025 - 02:03 WIB

Masa depan ritel ada di sini

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:01 WIB

Galaksi yang melahap tetangganya – dan orang kecil yang melarikan diri

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:57 WIB

Alam semesta mungkin tidak seragam – dan Euclid dapat membuktikannya

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:53 WIB

Racuum Roborock sedikit lebih dari sekadar vac tongkat tua, membersihkan seperti pro, dan sekarang diskon 53%

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:49 WIB

Heinemann Diversifikasi di Timur Tengah dan India Ketika pertumbuhan 2024 mencapai 21%

Berita Terbaru

Headline

Masa depan ritel ada di sini

Sabtu, 10 Mei 2025 - 02:03 WIB