NewsRoom.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memberhentikan dua anggota Komisi Fatwa, Mukti Ali Qusyairi (MAQ) dan Asnawi Ridwan (AR), setelah sebelumnya dinonaktifkan. Keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat dalam rapat pimpinan MUI pada Selasa (23/7).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan, usai dinonaktifkan, keduanya dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh tim tabayun yang dibentuk dengan surat tugas dari Dewan Pimpinan MUI.
Tim menemukan bahwa MAQ dan AR merupakan anggota organisasi bernama RAHIM, yang dalam situs resminya menggunakan atribusi sebagai pengurus MUI.
“Kedua inisial tersebut telah kami proses sesuai dengan prosedur dan tahapan yang berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, Peraturan Organisasi (PO) serta Kode Etik MUI, sehingga pemberhentian keduanya sebagai pengurus MUI dipastikan telah sesuai dengan tata kelola organisasi MUI,” kata Buya Amirsyah, dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (25/7/2024).
Tim tabayun yang melaksanakan klarifikasi tersebut terdiri atas para pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI yang diketuai Wakil Ketua Komisi Fatwa Prof. Abdurrahman Dahlan, serta beberapa anggota lainnya seperti KH Miftahul Huda, Prof. Jaih Mubarok, KH Muiz Ali, dan Dr. Endi Estiwara.
Buya Amirsyah menyesalkan keterlibatan kedua anggota MUI tersebut dalam kerja sama dengan lembaga terkait Israel yang dinilai telah melukai hati nurani masyarakat Indonesia yang selama ini mendukung kemerdekaan Palestina.
Ia pun mengingatkan seluruh komponen bangsa agar waspada terhadap agen Israel yang berupaya memecah belah bangsa.
“MUI mengimbau kepada seluruh komponen bangsa untuk tetap konsisten mewujudkan perdamaian abadi dan ketertiban dunia dengan terus mendukung kemerdekaan Palestina,” tegasnya.
NewsRoom.id









