Terbukti Langgar PKPU, Ketua KPU OKU Resmi Dicopot

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras dan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ade Satria Dwi Putra.

Ade Satria yang berstatus Tergugat I dalam perkara Nomor 88-PKE-DKPP/V/2024 terbukti melakukan pelanggaran dalam proses rekapitulasi penghitungan suara.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Menjatuhkan sanksi teguran keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Tergugat I Ade Satria Dwi Putra selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Panel Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP, Rabu (24/7).

Ade Satria terbukti menginstruksikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di Kabupaten Ulu Ogan di luar rapat pleno resmi. Tindakan tersebut menimbulkan kegaduhan karena tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ade Satria juga tidak melakukan upaya perbaikan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Ulu Ogan, meski ada keberatan dari saksi Partai Buruh, Deni Suswendi.

“Perbuatan Tergugat I tidak berdasarkan rapat pleno mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilaksanakan di Kabupaten Ulu Ogan dengan melibatkan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Ulu Ogan, yang mana tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 23 PKPU 8/2019,” terang Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan putusan yang dikutip RMOLSumsel, Kamis (25/7).

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan terhadap 10 perkara yang melibatkan 48 Terdakwa. Sanksi yang dijatuhkan berupa Teguran (6), Teguran Berat (9), Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan (1), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara itu, nama baik 32 Terdakwa lainnya dipulihkan karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menyatakan, pasca putusan tersebut, para komisioner KPU OKU akan menggelar rapat pleno untuk memilih ketua baru.

“Mereka (KPU OKU) wajib melaksanakan putusan DKPP dan pengawas dalam putusan itu adalah Bawaslu,” jelasnya, Kamis (25/7).

“Putusan DKPP harus dilaksanakan oleh KPU OKU dalam waktu 7 hari ke depan,” imbuh Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Cigar Galaxy Blazes dengan kelahiran lahir di 10x The Milky Way's Pace
Palestina terluka oleh tembakan IOF di dekat kamp pengungsi Tulkarem
“Keys Hols” Kosmik kecil yang dapat mengirim asteroid kembali ke bumi
Penerbit Rolling Stone menuntut ringkasan ringkasan Google pada AI
Bagaimana jika kulkas Anda dua kali lebih efisien dan benar -benar diam?
Ariel Municipality tidak masalah untuk rencana utama untuk memperluas kawasan industri
Google Quantum AI membuka fase baru yang aneh
Film 'Demon Slayer' terbaru adalah hit lain dari Record Breshing

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 18:01 WIB

Cigar Galaxy Blazes dengan kelahiran lahir di 10x The Milky Way's Pace

Senin, 15 September 2025 - 16:58 WIB

Palestina terluka oleh tembakan IOF di dekat kamp pengungsi Tulkarem

Senin, 15 September 2025 - 15:56 WIB

“Keys Hols” Kosmik kecil yang dapat mengirim asteroid kembali ke bumi

Senin, 15 September 2025 - 13:52 WIB

Penerbit Rolling Stone menuntut ringkasan ringkasan Google pada AI

Senin, 15 September 2025 - 11:49 WIB

Bagaimana jika kulkas Anda dua kali lebih efisien dan benar -benar diam?

Senin, 15 September 2025 - 10:15 WIB

Google Quantum AI membuka fase baru yang aneh

Senin, 15 September 2025 - 08:09 WIB

Film 'Demon Slayer' terbaru adalah hit lain dari Record Breshing

Senin, 15 September 2025 - 06:05 WIB

Ekosistem Roaming Bison Rewawen Yellowstone

Berita Terbaru