NewsRoom.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti pertimbangan Pengadilan Negeri Surabaya dalam membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya adalah dalih Dini Sera meninggal dunia akibat menenggak minuman keras.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Apakah minuman keras bisa menyebabkan kematian? Pasti ada pemicu lainnya. Kalau misalnya ada yang dipukul, dia habis minum minuman keras, tapi yang kita tuduhkan adalah memukul. Membunuh,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat (26/7).
Harli mengatakan jaksa penuntut umum telah menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan Dini dianiaya. Bukti ini seharusnya menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa Ronald telah melakukan pembunuhan.
“Sebetulnya menurut hemat kami, kalau hakim hanya mempertimbangkan bahwa korban meninggal karena pengaruh minuman keras, itu sangat kabur,” terangnya.
Pertimbangan hukum bahwa Ronald memberikan bantuan pernapasan kepada Dini juga dinilai tidak tepat sebagai dasar pembebasan Ronald. Pasalnya, Ronald sudah memiliki niat jahat untuk menyerang Dini yang mengakibatkan kematiannya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik membacakan putusan dengan tegas. Ia menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.
Oleh karena itu, lanjutnya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Majelis memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Serta memberikan hak-hak terdakwa terkait hak dan martabat terdakwa Ronald Tannur.
Vonis Ronald Tannur jelas jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum atau persidangan sebelumnya. Jaksa penuntut umum menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun dan membayar uang pengganti kepada keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp 263,6 juta. Korban yang dimaksud adalah Dini Sera.
Dini meninggal dunia pada Oktober 2023 di Surabaya. Sebelumnya, Dini dan Ronald menghabiskan waktu bersama di sebuah tempat karaoke dan pub di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya. Ronald Tannur merupakan putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur.
NewsRoom.id

 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

