NewsRoom.id – Sosok berinisial T disebut-sebut sebagai pengendali judi daring (judol). Sosok tersebut terungkap sebagai sosok yang sulit didekati hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, semua keterangan terkait T masih perlu didalami. Oleh karena itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani akan dimintai keterangan pada Senin, 29 Juli 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Ya tentu semua informasi proses awal harus diikuti, karena ini baru informasi yang kami peroleh. Jadi langkah dasar pelaporan informasi itu dijadikan proses penyidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).
Trunoyudo memastikan kepolisian akan menegakkan hukum sesuai ketentuan hukum, termasuk terhadap sosok T.
“Tentu hasilnya adalah bagaimana mekanisme proses hukum itu harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku dalam berbangsa dan bernegara kita,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat meresmikan Sahabat Pekerja Migran Indonesia Sumut di Medan, Sumut, Selasa (23/7) menyebut sosok berinisial T sebagai pelaku pengendali praktik perjudian daring di Indonesia asal Kamboja dan juga praktik penipuan daring.
Seperti disaksikan melalui akun YouTube BP2MI RI, Benny pada kesempatan itu menyampaikan telah menyampaikan keberadaan pelaku berinisial T dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah menteri beberapa waktu lalu.
“Sebenarnya sangat mudah untuk mengetahui siapa saja aktor di balik bisnis judi online di Kamboja dan siapa saja aktor di balik penipuan online tersebut. Saya hanya menyebut inisial T di depan. Dan itu saya sampaikan di depan Bapak Presiden. Bisa ditanyakan kepada Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bapak Mahfud MD saat itu,” kata Benny.
Menurut Benny, saat itu Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kaget mendengar nama tersebut dan rapat tertutup itu pun menjadi agak ricuh. “Orang ini adalah orang yang pada masa berdirinya Republik ini tidak boleh tersentuh hukum,” kata Benny.
NewsRoom.id

 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

