NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi hadir sebagai saksi di pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid di Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Hal itu memantik reaksi dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjadjaran atau BEM Unpad, Fawwaz Ihza Mahenda.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ia mengaku tak habis pikir mengapa Jokowi lebih banyak menghabiskan waktu menghadiri pernikahan selebriti ketimbang rakyat yang sedang berjuang. Sebelumnya, Jokowi juga sempat menjadi saksi pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar pada 3 April 2021.
“Ironis sekali melihat ini, di saat mahasiswa dan elemen masyarakat sudah berdemonstrasi ratusan kali, presiden tidak pernah datang dan mengunjungi kami. Padahal yang kami inginkan hanya didengar dan dipertimbangkan,” kata Fawwaz. Tempo pada hari Jumat, 26 Juli 2024.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) sebelumnya menggelar unjuk rasa mengkritik 10 tahun pemerintahan Jokowi pada Senin, 22 Juli 2024. Unjuk rasa itu berlangsung di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Fawwaz menilai Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan gagal menjalankan amanat konstitusi, alih-alih fokus menyelesaikan masalah, presiden justru gegabah dalam memimpin negeri ini. Ia mengaku punya perasaan campur aduk melihat sikap Jokowi tersebut.
“Sedih, kecewa, geram, marah dan merasa kami mahasiswa tidak berarti apa-apa bagi Jokowi. Padahal apa yang kami lakukan adalah untuk bangsa sebagai penerus negara ini. Menurut saya, sikap presiden yang lebih mengutamakan menghadiri pernikahan selebriti ketimbang orang yang sedang dalam masalah adalah sikap yang tidak sopan,” kata Ketua BEM Unpad tersebut.
Berikut sejumlah tuntutan Aliansi BEM SI terkait sejumlah isu di masa kepemimpinan Jokowi:
Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan Korupsi
- Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
- Memenuhi janji Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
- Ambil tindakan tegas terhadap para pelaku penindasan rakyat oleh polisi.
Pertanian dan Agraria
- Selesaikan konflik agraria Papua.
- Wujudkanlah reforma agraria yang sejati.
- Lindungi hutan adat Indonesia.
- Batasi investor asing.
- Hilangkan mafia agraria.
- Memberantas penebangan liar.
Energi dan Mineral
- Menuntut dan mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
- Menuntut peninjauan ulang kebijakan hilirisasi nikel.
Lingkungan
- Menuntut pemerintah lebih memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pengembangan industri atau proyek.
- Menuntut pemerintah untuk menutup tambang ilegal.
- Menuntut pemerintah mengambil langkah konkrit untuk menanggulangi limbah industri dan dampak pasca penambangan.
Kesehatan
- Mengubah sistem puskesmas dan posyandu menjadi lebih preventif dengan mendatangi masyarakat secara langsung.
- Mengembalikan surat tanda registrasi tenaga kesehatan yang telah diubah tanpa melibatkan aspirasi tenaga kesehatan dan masyarakat.
Ekonomi dan Ketenagakerjaan
1. Menuntut Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan merevisi pasal-pasal yang bermasalah.
Pendidikan Sekolah Menengah
- Menuntut dan mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan menentukan arah pendidikan yang lebih baik.
- Menuntut pemerintah memastikan adanya keadilan dalam proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mempertimbangkan pengalaman dan lama masa kerja guru honorer yang berpotensi menjadi PPPK.
- Menuntut pemerintah bersikap tegas terhadap pemecatan sepihak guru honorer dengan memastikan prosedur yang transparan, menghormati hak guru sesuai undang-undang, dan memberikan solusi yang adil dan manusiawi.
- Menuntut pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS, DAK, BOP, HIBAH atau Bansos dan Program PIP untuk mencegah penyalahgunaan dana pendidikan.
pendidikan yang lebih tinggi
- Mencabut dan merevisi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 untuk meninjau kembali substansi materiilnya.
- Menolak praktik komersialisasi pendidikan dan meninjau kembali sistem Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) di Indonesia.
- Jadikan pendidikan tinggi gratis di Indonesia.
NewsRoom.id

 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

