NewsRoom.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Mochamad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI definitif.
Afifuddin menggantikan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, Afifuddin disepakati menjadi ketua definitif setelah seluruh anggota dan sekretaris jenderal menggelar rapat pleno pada Minggu (28/7/2024) sore.
“Hari ini, karena kebutuhan organisasi, kami menggelar rapat pleno pleno yang dihadiri oleh enam pimpinan KPU RI,” kata August Mellaz sebelum pembukaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, pengangkatan Afifuddin sebagai Ketua KPU RI dilakukan berdasarkan kebutuhan dan tanggung jawab organisasi ke depan.
Sebelumnya, Afifuddin yang menjabat sebagai anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.
Afifuddin akan menjalankan tugasnya sesuai masa jabatan KPU RI saat ini, yakni sampai dengan tahun 2027.
Pada Rabu (3/7/2024), DKPP RI menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena kasus asusila.
Selain itu, DKPP RI meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk mengganti Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
NewsRoom.id

 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

