Pemilik Tempat Penitipan Anak yang Menganiaya Balita di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Polda Metro Depok telah menetapkan seorang pemilik tempat penitipan anak berinisial MI sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Keputusan ini diambil setelah penyidik ​​melakukan gelar perkara.

“Penangkapan ini tentunya sudah disertai dengan penetapan tersangka,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (1/8).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

MI juga sudah ditahan. Ia selanjutnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Jadi statusnya sudah tertangkap, sekarang sedang kita ambil keterangannya,” terang Arya.

Atas perbuatannya, MI didakwa dengan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan pemilik tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial. Dugaan tindak kekerasan itu kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian.

Dalam video yang beredar, pelaku yang diduga pemilik tempat penitipan anak tersebut terlihat menendang seorang balita beberapa kali.

Bocah itu tampak ingin meninggalkan ruangan beberapa kali. Namun, pelaku terus menendang korban hingga menjauh dari pintu.

Tak hanya itu, seorang anak lainnya juga diangkat secara kasar oleh pelaku hingga menangis keras sepanjang rekaman video CCTV.

NewsRoom.id

Berita Terkait

“Ini Berasal dari Meteorit”: Para Ilmuwan Terkejut dengan Air di Dalam Tanaman Berumur 400 Juta Tahun
Wanita Kentucky Mengirimkan Kotak Lengan Manusia, Jari, Bukan Obat
Ilmuwan Memecahkan Kode di Balik Senyawa Langka yang Dapat Melawan Kanker
Jangan Izinkan Orang Gila Ini Masuk Jepang
Jangan Izinkan Orang Gila Ini Masuk Jepang
Pasar Kecantikan Ulta UB Dan Artinya Bagi Konsumen Dan Merek
Petunjuk Baru Menunjukkan “Miliaran Kebosanan” di Bumi Memicu Bangkitnya Kehidupan
Studi Baru Mengungkap Misteri Lokasi Makam Tionghoa Berusia 4.000 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 05:17 WIB

“Ini Berasal dari Meteorit”: Para Ilmuwan Terkejut dengan Air di Dalam Tanaman Berumur 400 Juta Tahun

Selasa, 4 November 2025 - 04:46 WIB

Wanita Kentucky Mengirimkan Kotak Lengan Manusia, Jari, Bukan Obat

Selasa, 4 November 2025 - 04:15 WIB

Ilmuwan Memecahkan Kode di Balik Senyawa Langka yang Dapat Melawan Kanker

Selasa, 4 November 2025 - 03:44 WIB

Jangan Izinkan Orang Gila Ini Masuk Jepang

Selasa, 4 November 2025 - 03:13 WIB

Jangan Izinkan Orang Gila Ini Masuk Jepang

Selasa, 4 November 2025 - 00:38 WIB

Petunjuk Baru Menunjukkan “Miliaran Kebosanan” di Bumi Memicu Bangkitnya Kehidupan

Selasa, 4 November 2025 - 00:07 WIB

Studi Baru Mengungkap Misteri Lokasi Makam Tionghoa Berusia 4.000 Tahun

Senin, 3 November 2025 - 23:36 WIB

Viral Koramil Keluarkan Izin Kerumunan yang Seharusnya Menjadi Kewenangan Polisi, Komandan Ambil Tindakan!

Berita Terbaru

Headline

Jangan Izinkan Orang Gila Ini Masuk Jepang

Selasa, 4 Nov 2025 - 03:44 WIB

Headline

Jangan Izinkan Orang Gila Ini Masuk Jepang

Selasa, 4 Nov 2025 - 03:13 WIB