NewsRoom.id -Sehari setelah Reihana mendeklarasikan diri sebagai bakal calon Wali Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra, isi Surat Tugas yang diterima mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung itu beredar di media sosial.
Menariknya, dalam Surat Penugasan nomor 07-0187/TGS-PILKADA/DPP-GERINDRA/2024 tersebut, Reihana tidak ditetapkan sebagai bakal calon Walikota, melainkan sebagai Wakil Walikota Bandar Lampung.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Surat tugas yang berisi 6 poin itu pada intinya menugaskan Reihana untuk berkomunikasi dengan DPC Gerindra Bandar Lampung, mencari koalisi, dan mencari pendamping.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani pada 19 Juli 2024.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPD Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar menerangkan, terdapat kesalahan ketik pada Surat Tugas tersebut.
“Ada kesalahan ketik di Surat Tugas, seharusnya ditulis sebagai calon Wali Kota, bukan Wakil Wali Kota. Padahal, surat yang benar sudah OTW,” katanya, dikutip RMOLLampung, Kamis (1/8).
Ia juga memastikan bahwa Surat Penugasan ini bukanlah dokumen final. Semua dokumen dan penugasan akan sesuai dengan keputusan final partai.
NewsRoom.id