NewsRoom.id – Seorang pria bernama Rizaldi (29 tahun) ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel atas kasus perampokan dan pemerkosaan terhadap KSK (57 tahun), istri pemilik toko onderdil motor di Banyuasin.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, peristiwa perampokan disertai perbuatan asusila itu terjadi pada Mei 2024.
“Bermula saat pelaku masuk ke toko milik korban untuk mengambil sejumlah barang berharga. Saat itu, toko dalam keadaan sepi dan korban hanya sendirian,” ujarnya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Namun, aksinya itu ketahuan oleh korban yang baru saja selesai mandi. Rizaldi kemudian mengancam korban dengan parang lalu mengikat tangan dan kaki korban.
“Setelah berhasil mengambil sejumlah uang dan barang berharga, pelaku membawa korban ke lantai dua toko dan meminta melihat barang berharga lainnya,” katanya.
Tak hanya itu, Rizaldi kemudian membaringkan korban dan langsung melakukan perbuatan asusila. Tak lama kemudian, suami korban pulang ke rumah yang membuat korban kabur.
“Pelaku awalnya mendengar suara pintu geser digeser, kemudian korban berteriak yang membuat pelaku panik dan buru-buru memakai celana dan melarikan diri,” ujarnya.
Selain melakukan pemerkosaan, Rizaldi juga berhasil membawa kabur uang Rp 22 juta dan 1 unit ponsel milik korban. Tim yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan pada 19 Juli 2024.
“Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Lahat. Selain itu, ia juga dikenal sebagai residivis kasus pencabulan anak,” katanya.
Sementara itu, Rizaldi mengaku mengenal korban karena bekerja tak jauh dari bengkel onderdil motor. Sebelum beraksi, ia pun sempat melihat situasi di bengkel milik korban.
“Kejadian itu terjadi saat suasana sepi dan pintu toko setengah tertutup. Awalnya saya hanya ingin mengambil uang dan barang, tapi melihat korban yang baru saja mandi, saya jadi hilang akal,” katanya.
NewsRoom.id