NewsRoom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dalam penyelenggaraan haji 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK seharusnya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat, dalam hal ini laporan dari mahasiswa yang menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama yang diduga melanggar Undang-Undang 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun, sejumlah pihak menilai penyelenggaraan haji tahun ini lebih baik,” kata Nasir kepada wartawan, Kamis (1/8).
Politikus PKS ini menegaskan, pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Haji 2024 oleh DPR jelas menunjukkan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
“Pembentukan Panitia Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi melahirkan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegas Nasir.
“Baik itu dari segi akomodasi, transportasi, makanan, maupun kuota khusus yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia,” imbuhnya.
Terkait pihak-pihak yang disebut terlibat dalam pelaporan tersebut, menurut Nasir, mereka harus segera dimintai klarifikasi. Baik Menteri Agama Yaqut maupun penyelenggara lain yang diduga terlibat.
“Komisi III DPR menilai baik KPK karena lembaga antikorupsi ini punya concern untuk mengatur penyelenggaraan ibadah haji. (Pemanggilan, red.) bisa dilakukan jika persyaratannya sudah terpenuhi,” kata Nasir Djamil.
Sebelumnya, Front Pemuda Anti Korupsi melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat atas dugaan korupsi kuota haji ke Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Front Pemuda Anti Korupsi Rahman Hakim mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada KPK. Ia berharap KPK sebagai lembaga penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
KPK pun diminta bersikap serius dan imparsial dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut. Sebab, kata Rahmam, ibadah haji merupakan hal penting bagi bangsa Indonesia.
Sekadar informasi, Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan haji 2024 menemukan indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama.
Panitia Penyelidikan Haji Tahun 2024 dibentuk dan disetujui DPR dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa, 9 Juli 2024. Pembentukan Panitia ini untuk menindaklanjuti temuan Tim Pengawas DPR.
Kementerian Agama secara sepihak mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota haji khusus seharusnya ditetapkan hanya 8 persen dari kuota haji Indonesia.
NewsRoom.id