PP Kesehatan, Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Pasang Iklan dan Beri Diskon ke Pembeli

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut juga mengatur larangan bagi produsen atau distributor susu formula bayi atau pengganti ASI untuk mengiklankan atau memberikan potongan harga atau diskon.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Larangan iklan dalam PP Kesehatan tercantum dalam Pasal 33 poin e dan f, di mana produsen atau distributor susu formula dilarang mengiklankan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya serta susu formula lanjutan pada media massa cetak, elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Produsen susu formula juga dilarang secara tidak langsung mempromosikan atau melakukan promosi silang produk makanan dengan susu formula bayi dan/atau pengganti ASI lainnya.

Kemudian, produsen atau distributor susu formula bayi dilarang memberikan potongan harga atau tambahan atau apapun dalam bentuk apapun untuk pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya sebagai daya tarik bagi penjual.

Sementara itu, iklan susu formula atau pengganti ASI dapat dikecualikan jika dibuat di media cetak khusus tentang kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan, yaitu memperoleh persetujuan menteri dan membuat pernyataan bahwa susu formula bukan pengganti ASI.

Pasal 35 mengatur bahwa setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang kesehatan, serta tenaga medis dan tenaga kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi yang dapat menghambat keberhasilan pemberian ASI.

Bantuan tersebut dapat diterima hanya untuk tujuan pembiayaan kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah dan/atau kegiatan serupa lainnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Mengembangkan Alat Terapung yang Memanen Energi Dari Tetesan Air Hujan
BMKG Ingatkan Semua Pihak Harus Bersiap Menghadapi Puncak Musim Hujan
Ternyata UTS Insearch tidak menawarkan program pendidikan di Singapura
Studi Baru: Membantu Orang Lain Memperlambat Penurunan Kognitif Hingga 20%
Pengobatan Obesitas Menjadi “Sistem Dua Tingkat,” Para Ahli Memperingatkan
Jejak kerabat purba komodo ditemukan, pernah hidup di Eropa 4 juta tahun lalu
Budi Arie Pilih Gerindra Ketimbang PSI, Pengamat: Jokowi Tak Lagi Menarik
Tabrakan Lubang Hitam Kembar Menawarkan Uji Paling Tepat dari Teori Einstein

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 10:08 WIB

Ilmuwan Mengembangkan Alat Terapung yang Memanen Energi Dari Tetesan Air Hujan

Senin, 3 November 2025 - 09:37 WIB

BMKG Ingatkan Semua Pihak Harus Bersiap Menghadapi Puncak Musim Hujan

Senin, 3 November 2025 - 09:06 WIB

Ternyata UTS Insearch tidak menawarkan program pendidikan di Singapura

Senin, 3 November 2025 - 07:02 WIB

Studi Baru: Membantu Orang Lain Memperlambat Penurunan Kognitif Hingga 20%

Senin, 3 November 2025 - 06:31 WIB

Pengobatan Obesitas Menjadi “Sistem Dua Tingkat,” Para Ahli Memperingatkan

Senin, 3 November 2025 - 05:29 WIB

Budi Arie Pilih Gerindra Ketimbang PSI, Pengamat: Jokowi Tak Lagi Menarik

Senin, 3 November 2025 - 03:25 WIB

Tabrakan Lubang Hitam Kembar Menawarkan Uji Paling Tepat dari Teori Einstein

Senin, 3 November 2025 - 02:54 WIB

Ilmuwan Menemukan Spesies Laba-laba Baru yang “Mengerikan” di California

Berita Terbaru