Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Pemerintah Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.

“Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” demikian bunyi Diktum Pertama Keppres yang dapat diakses pada laman Sekretariat Kabinet JDIH.

Ditetapkannya Hari Desa dilandasi oleh pertimbangan bahwa Desa yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala adat istiadat dan budayanya yang beraneka ragam, mempunyai peranan penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun kesepahaman masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mensosialisasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan kepada seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan yang paling utama dan paling dekat dengan masyarakat dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi Perpres tersebut.

Penetapan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa mengacu pada tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

“Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014 merupakan momentum yang memberikan kejelasan mengenai kedudukan dan kepastian hukum desa dalam sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia guna mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikian tercantum dalam Perpres tersebut.

Dalam Diktum Kedua peraturan ini disebutkan bahwa Hari Desa bukanlah hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga Keputusan Presiden 23/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2024. (DAN)

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sepupu Jokowi yang menjabat Komisaris
Apakah Kalender Beauty Advent Masih Layak Dibeli?
Bagaimana Sebenarnya Quark Bergerak? Teori Baru Mengungkap Misteri Fisika Berusia Puluhan Tahun
Memblokir Satu Molekul Lemak Bisa Menyelamatkan Ginjal Anda
Terbukti Kelola Tempat Karaoke Striptis, Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara
Rismon Sianipar Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, Mengaku Punya Bukti Tak Membuat Surat Keterangan Jokowi
Koleksi Pop Mart Baru Akan Hadir
Terobosan Hipersonik Dapat Memungkinkan Penerbangan Global Lebih Dari Satu Jam

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 03:17 WIB

Sepupu Jokowi yang menjabat Komisaris

Kamis, 13 November 2025 - 01:44 WIB

Apakah Kalender Beauty Advent Masih Layak Dibeli?

Kamis, 13 November 2025 - 01:13 WIB

Bagaimana Sebenarnya Quark Bergerak? Teori Baru Mengungkap Misteri Fisika Berusia Puluhan Tahun

Kamis, 13 November 2025 - 00:42 WIB

Memblokir Satu Molekul Lemak Bisa Menyelamatkan Ginjal Anda

Kamis, 13 November 2025 - 00:11 WIB

Terbukti Kelola Tempat Karaoke Striptis, Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara

Rabu, 12 November 2025 - 21:35 WIB

Koleksi Pop Mart Baru Akan Hadir

Rabu, 12 November 2025 - 21:04 WIB

Terobosan Hipersonik Dapat Memungkinkan Penerbangan Global Lebih Dari Satu Jam

Rabu, 12 November 2025 - 20:33 WIB

Teknologi Graphene Baru Mendukung Superkapasitor Untuk Bersaing Dengan Baterai Tradisional

Berita Terbaru

Headline

Sepupu Jokowi yang menjabat Komisaris

Kamis, 13 Nov 2025 - 03:17 WIB

Headline

Apakah Kalender Beauty Advent Masih Layak Dibeli?

Kamis, 13 Nov 2025 - 01:44 WIB

Headline

Memblokir Satu Molekul Lemak Bisa Menyelamatkan Ginjal Anda

Kamis, 13 Nov 2025 - 00:42 WIB