NewsRoom.id – Turki akan mengajukan pernyataan intervensi ke Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus genosida Israel di Jalur Gaza. Intervensi ini diharapkan akan diikuti oleh sejumlah negara kawasan lainnya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Intervensi Turki ke ICJ terkait kasus genosida Israel di Jalur Gaza disampaikan Menteri Luar Negeri Hakan Fidan. Fidan menegaskan berkas yang diajukan berpotensi memberi dampak signifikan terhadap persidangan perang Tel Aviv di Gaza.
“Implementasi yang komprehensif dan rinci akan didasarkan pada Pasal 63 Undang-Undang Pengadilan,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli seperti dikutip Anadolu, Rabu (7/8/2024).
Keceli mengatakan permintaan intervensi diajukan oleh duta besar Turki di Den Haag, Selcuk Unal. Unal dilaporkan mengajukan permintaan tersebut pada pukul 1:30 siang waktu setempat.
Intervensi Turki diperkirakan akan menjadi yang paling signifikan dalam kasus yang sebelumnya diajukan oleh Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, dan Spanyol. Dokumen tersebut diharapkan dapat mendorong negara-negara lain untuk bergabung.
Selain itu, dokumen tersebut diharapkan mendukung argumen Afrika Selatan dan membahas bagaimana Konvensi Genosida harus diterapkan pada tindakan Israel di Gaza sejak 7 Oktober tahun lalu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Keceli juga menegaskan kembali seruan Ankara agar Dewan Keamanan memainkan perannya dalam melaksanakan tindakan sementara ICJ.
Intervensi Turki dalam kasus genosida terhadap Israel menegaskan kembali tanggung jawab hukum dan moralnya di panggung global.
Ankara diperkirakan akan menyerahkan deklarasi yang lebih rinci dan komprehensif daripada negara-negara yang melakukan intervensi lainnya. Intervensi tersebut berpotensi memaksa pengadilan untuk mengikuti pendapat penasihat ICJ pada 19 Juli tahun ini, yang menyatakan bahwa Israel telah menduduki wilayah Palestina secara ilegal sejak 1967.
Bila dipertimbangkan bersama dengan upaya perdamaian lainnya di kawasan tersebut, intervensi Turki dapat mendorong negara-negara tetangga untuk lebih aktif dalam mengidentifikasi pelanggaran hukum internasional di Gaza dan dalam membela hak-hak Palestina.
Selain itu, penafsiran Konvensi Genosida oleh aktor regional yang kuat seperti Turki berpotensi memengaruhi pertimbangan hakim ICJ secara signifikan, serta hasil dari kasus ini dan kasus genosida lainnya di masa mendatang.
Gugatan genosida terhadap Israel di ICJ diajukan oleh Afrika Selatan pada 26 Desember tahun lalu. Gugatan tersebut menuduh Tel Aviv melanggar Konvensi Genosida 1948 karena serangan brutal yang terus dilakukannya di Jalur Gaza.
NewsRoom.id









