Usut Izin Tambang di Malut Kasus Suap Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Tersangka Istri Muhaimin

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Penyidik ​​telah memeriksa saksi Olivia Bachmid. Ia merupakan istri mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Muhaimin juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selain Olivia, penyidik ​​KPK juga telah memeriksa Direktur PT Mineral Jaya Molagina, Lauritzke Mantulameten. Pemeriksaan terhadap Olivia dan Lauritzke dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/8).

Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penyidik ​​tengah memeriksa dua saksi terkait proses perizinan pertambangan di Maluku Utara. Baru-baru ini, perizinan pertambangan mengungkap fakta baru dalam persidangan yang menyeret Abdul Gani Kasuba.

“Kami sedang menyelidiki izin pertambangan di Maluku Utara,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (8/8).

Sementara itu, Olivia Bachmid seusai menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/8) enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya. “Tanya saja pada penyidik,” tegas Olivia seraya meninggalkan kantor KPK.

KPK saat ini tengah memproses hukum terhadap Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas dugaan tindak pidana korupsi. Muhaimin masih ditahan penyidik ​​KPK.

Sementara itu, Abdul Gani disidangkan atas dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta proyek perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Muhaimin diduga memberi suap Rp 7 miliar kepada Abdul Gani untuk pengurusan perizinan dan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Suap diberikan Muhaimin langsung kepada Abdul Gani, melalui ajudannya, dan ditransfer ke salah satu rekening.

Suap tersebut terkait proyek di Departemen PUPR, izin usaha pertambangan (IUP), dan usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Muhaimin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Zoe Saldaña Memamerkan Thong Nakalnya dengan Celana Ketat Tipis
Api dan Abu'; Pratinjau Marty Supreme & 'Anaconda'
Tyler Kolek memberi harapan bagi Knicks dengan malam kariernya yang suram
Kisah liburan NFL, menampilkan nama-nama perayaan di seluruh liga
Salah satu kutipan Jadeveon Clowney mengingatkan para Cowboy mengapa mereka sangat membutuhkannya kembali
Deion Sanders mengirimkan pesan yang kuat setelah legenda NFL meluncurkan bisnis baru
China Mendukung Penuh Indonesia Menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB
Royal Caribbean akan meningkatkan pelabuhan kapal pesiar Karibia yang populer

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 03:36 WIB

Zoe Saldaña Memamerkan Thong Nakalnya dengan Celana Ketat Tipis

Jumat, 26 Desember 2025 - 03:06 WIB

Api dan Abu'; Pratinjau Marty Supreme & 'Anaconda'

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:35 WIB

Tyler Kolek memberi harapan bagi Knicks dengan malam kariernya yang suram

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:04 WIB

Kisah liburan NFL, menampilkan nama-nama perayaan di seluruh liga

Jumat, 26 Desember 2025 - 01:33 WIB

Salah satu kutipan Jadeveon Clowney mengingatkan para Cowboy mengapa mereka sangat membutuhkannya kembali

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:31 WIB

China Mendukung Penuh Indonesia Menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:00 WIB

Royal Caribbean akan meningkatkan pelabuhan kapal pesiar Karibia yang populer

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:29 WIB

WR Rashee Rice termasuk di antara empat pemain Chiefs yang ditempatkan di IR

Berita Terbaru

Headline

Api dan Abu'; Pratinjau Marty Supreme & 'Anaconda'

Jumat, 26 Des 2025 - 03:06 WIB