NewsRoom.id — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar mengaku belum memiliki informasi lengkap terkait pencabutan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk membangun tempat ibadah. Pihaknya tak mau gegabah menanggapi wacana tersebut.
“MUI belum bisa mengambil sikap karena belum mendapat penjelasan lengkap dari Kementerian Agama. Ini harus dibahas dan dikaji dulu,” kata Kiai Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis (7/8/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut Kiai Anwar Iskandar, penjelasan lengkap dari Kementerian Agama sangat diperlukan agar MUI bisa menanggapi pencabutan syarat FKUB tersebut.
“Perlu dijelaskan. Apa manfaat dan kerugiannya jika dicabut? Mungkin mereka yang menolak belum mendapatkan penjelasan yang lengkap terkait hal ini,” kata Kiai Anwar Iskandar.
Ia pun berpesan agar hal-hal sensitif yang langsung menyentuh masalah keagamaan seperti ini disosialisasikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan keresahan.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan perubahan signifikan dalam tata cara perizinan pendirian rumah ibadah di Indonesia. Dalam keterangannya di acara dialog nasional dan rapat kerja nasional Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Jakarta, Sabtu (3/8/2024), Gus Yaqut mengatakan izin tersebut nantinya tinggal diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag), tanpa perlu rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Langkah ini, menurut Gus Yaqut, dilakukan untuk menyederhanakan proses perizinan pendirian rumah ibadah. Perubahan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat dalam mendirikan rumah ibadah.
“Izin tinggal diajukan ke Kementerian Agama, tidak perlu rekomendasi dari FKUB,” ujarnya.
Gekira, ormas yang berada di bawah naungan Partai Gerindra, menjadi tuan rumah acara tersebut. Kehadiran Yaqut dalam acara tersebut menunjukkan dukungan pemerintah terhadap ormas keagamaan dalam memperkuat kerukunan umat beragama di Indonesia. Yaqut juga mengatakan, aturan baru ini akan diberlakukan setelah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pendirian rumah ibadah diterbitkan.
NewsRoom.id









