NewsRoom.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh membebaskan lima terdakwa kasus korupsi pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe. Putusan tersebut dibacakan hakim pada Rabu (7/8).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Seperti dilansir Kantor Berita RMOLAceh, kelima terdakwa yang diputus bebas adalah Mawardi Yusuf (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022), Azwar (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020), Muhammad Dahri selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Asriana selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK), dan Sulaiman (Bendahara Pengeluaran pada BPKD Lhokseumawe).
Majelis hakim yang diketuai T Syarafi dengan didampingi R. Daddy dan Heri Alfian dalam pertimbangannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka dinilai tidak melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara, karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Oleh karena itu, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.
Selain itu, Majelis Hakim juga menerima pembelaan yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Dalam putusannya, hakim memutuskan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pajak PPJ di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
“Oleh karena itu, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa dan hak-hak para terdakwa dipulihkan,” kata Majelis Hakim dalam putusannya.
Selanjutnya, Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan uang insentif yang telah diambil dari para terdakwa, masing-masing sebesar Rp. 706 juta.
NewsRoom.id









