Kepala Sekolah di Lampung Sita Dana BOS Ratusan Juta untuk Judol

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara telah menetapkan tersangka R, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang, sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa penggelapan dan penyalahgunaan Dana Afirmasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Bunga Mayang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pada tahun 2019 SMPN 3 Bunga Mayang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmatif sebesar 230 juta yang bersumber dari APBN. Anggaran tersebut untuk pembelian perangkat pembelajaran berbasis digital bagi siswa, yaitu Komputer Tablet dan Server.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pelaku tidak mempergunakan anggaran sebagaimana mestinya/tidak membelanjakannya untuk alat pembelajaran berbasis digital (fiktif),” kata Kapolda AKBP Teddy, dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (9/8).

Padahal, pelaku telah mencairkan dana tersebut saat dirinya masih menjabat Kepala Sekolah SMPN 3 Bunga Mayang.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen tertulis, keterangan ahli serta hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, R ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk keuntungan pribadi untuk bermain judi online,” kata Kapolres.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku tabungan Bank Lampung, 1 buah kemeja putih lengan panjang, 1 buah kemeja batik coklat lengan panjang, 1 buah kemeja hijau lengan pendek, 1 buah celana jeans biru, 1 buah celana panjang hijau, dan 1 buah celana panjang hitam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kapolri.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Aktivitas polisi SFO: Terminal 1 Bandara Internasional San Francisco dibuka kembali setelah penyelidikan paket mencurigakan
Acara TV Fantasi AMC Favorit Penggemar Sekarang Streaming di Netflix
Salah satu pekerjaan terpenting di dunia sedang diperebutkan – Bisakah Sauli Niinistö atau Sanna Marin mendapatkannya?
Kode Promo Kalshi WTOP: Dapatkan Bonus $10 untuk NFL, Pasar Prediksi Bowl
Kode Promo Kalshi WTOP: Dapatkan Bonus $10 untuk Prediksi Olahraga Natal
Ada 'Sinyal' Permintaan Usut Surat Kabar yang Diumumkan Jokowi Diterima UGM
Habib Rizieq Kritik Menteri yang Remehkan Bantuan dari Malaysia: Sombong, Seharusnya Terima Kasih!
Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum karena Menyelewengkan Dana Negara

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 02:22 WIB

Aktivitas polisi SFO: Terminal 1 Bandara Internasional San Francisco dibuka kembali setelah penyelidikan paket mencurigakan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 01:51 WIB

Acara TV Fantasi AMC Favorit Penggemar Sekarang Streaming di Netflix

Sabtu, 27 Desember 2025 - 01:20 WIB

Salah satu pekerjaan terpenting di dunia sedang diperebutkan – Bisakah Sauli Niinistö atau Sanna Marin mendapatkannya?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:49 WIB

Kode Promo Kalshi WTOP: Dapatkan Bonus $10 untuk NFL, Pasar Prediksi Bowl

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:18 WIB

Kode Promo Kalshi WTOP: Dapatkan Bonus $10 untuk Prediksi Olahraga Natal

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:16 WIB

Habib Rizieq Kritik Menteri yang Remehkan Bantuan dari Malaysia: Sombong, Seharusnya Terima Kasih!

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:45 WIB

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum karena Menyelewengkan Dana Negara

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:43 WIB

Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Kenapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Tersentuh?

Berita Terbaru