NewsRoom.id -Indonesia merupakan negara yang aneh dalam hal penegakan hukum, terutama dalam menangani kasus pidana korupsi.
Demikian pandangan pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengomentari ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Ini negara aneh tapi nyata, negara yang menghormati koruptor, kami pun begitu,” kata Ujang kepada RMOL, Jumat (9/8).
Menurutnya, pemberian hukuman ringan kepada koruptor hanya ada di Indonesia.
“Kalau ada koruptor yang berkelakuan baik, malah diberi hukuman ringan, ini kan aneh, ini hanya terjadi di Indonesia. Logikanya terbalik,” pungkasnya.
Vonis ringan dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek alias jalan tol MBZ, Djoko Dwijono yang hanya divonis 3 tahun penjara.
Putusan itu dijatuhkan karena Djoko Dwijono dinilai bersikap santun selama proses persidangan. Padahal, kasus tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp510 miliar.
NewsRoom.id









