NewsRoom.id – Pencurian kabel penerangan penerbangan yang terjadi pada 25 Juni 2024 di Bandara Sultan Iskandar Muda memicu kerugian bagi PT Angkasa Pura II selaku pengelola. Total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp560 juta.
“Kerugian kami mencapai (Rp) 560 juta akibat pencurian kabel tersebut,” kata Manajer Keuangan PT Angkasa Pura II Bandara SIM, Ade Yustian seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Jumat (9/8).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ade menjelaskan, kabel penerangan penerbangan berfungsi untuk menjaga keselamatan pilot selama penerbangan. Jika kabel rusak, jarak pandang pilot selama penerbangan akan terganggu.
“Jadi dalam kasus ini, pilot tidak bisa melihat dengan jelas jika ingin lepas landas. Jadi kalau kabelnya rusak, sangat membahayakan penerbangan,” katanya.
Ade mengatakan ada 14 kabel atau sekitar 900 meter yang diambil oleh pencuri. Tidak ada aktivitas penerbangan yang terganggu akibat kasus ini.
“Alhamdulillah tidak ada gangguan selama penerbangan, namun pencahayaan menjadi syarat mutlak selama penerbangan,” ujarnya.
Saat ini, kata Ade, Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara SIM, akan memperbaiki kabel tersebut. Namun, perbaikan tersebut membutuhkan waktu.
“Karena kabel ini terkubur di bawah tanah, yang dicuri adalah yang ada di atas permukaan, dan perbaikan ini juga butuh waktu,” pungkasnya.
NewsRoom.id









