NewsRoom.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan iuran peserta BPJS Kesehatan berpotensi meningkat seiring dengan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.
“(Kontribusinya) bisa bertambah. Dan pada saatnya nanti akan bertambah,” ujarnya seusai acara penyerahan Universal Health Coverage (UCH) oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Pemerintah Daerah di Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ghufron mengatakan, iuran BPJS Kesehatan yang akan naik adalah untuk peserta kelas II dan I.
Sementara itu, kontribusi peserta kelas III tidak akan berubah.
“Kalau kelas III tidak akan naik. Kelas III, maaf, umumnya PBI kelas 3,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia belum bisa menjelaskan secara rinci besaran dan kapan iuran BPJS Kesehatan Kelas II dan I akan naik.
Perubahan Sistem Kelas, BPJS dan Kemenkes Bakal Kaji Standar Iuran Kelas Rawat Inap
Menurut Ghufron, hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Terkait kapan kenaikan tersebut akan berlaku, Ghufron mengatakan hal itu tergantung persetujuan para pemangku kepentingan.
“Itu tergantung pemerintah dan tergantung banyak pihak,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ghufron juga menyampaikan, menjelang ulang tahunnya yang ke-79, Indonesia telah berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) pada UHC Awards 2024.
Penghargaan ini karena Indonesia telah mencapai UHC lebih dari 98 persen, melampaui target yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024.
Selain itu, penilaian juga terlihat melalui adaptasi BPJS Kesehatan dengan teknologi digital, misalnya dari aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi ini menawarkan berbagai fitur, seperti pendaftaran peserta mandiri, perubahan FKTP, pemeriksaan riwayat kesehatan, konsultasi dengan dokter, dan pencarian fasilitas kesehatan terdekat.
Fitur Antrean Online juga dihadirkan untuk mengurangi waktu tunggu peserta dan mengurangi kepadatan antrian di fasilitas kesehatan.
Hal ini memungkinkan peserta JKN untuk mengambil nomor antrian dari mana saja dan kapan saja.
Selain itu, terdapat fitur i-Care JKN yang memungkinkan peserta dan dokter untuk melihat riwayat kesehatan, pengobatan, dan tindakan yang telah dilakukan dalam 12 bulan terakhir.
Dengan i-Care JKN, pengobatan dapat diberikan lebih cepat dan tepat.
“Predikat UHC menjadi bukti bahwa cakupan akses kesehatan di Indonesia sudah semakin luas. Bukan sekadar angka statistik, tetapi wujud nyata tanggung jawab negara dalam memastikan setiap individu memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” imbuhnya.
Penghargaan UHC Awards 2024 secara resmi diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin.
Dan penghargaan ini juga diberikan kepada pimpinan daerah di 33 provinsi, serta 460 kabupaten atau kota.
NewsRoom.id









