NewsRoom.id – Pimpinan salah satu pondok pesantren di Karawang, Jawa Barat, bernama Kiky Andriawan dilaporkan oleh para siswi yang belajar di pondok pesantren tersebut atas kasus pelecehan seksual.
Berdasarkan laporan kasus pelecehan yang dilakukan terhadap siswi, mereka dihukum oleh Kiky di pondok pesantren.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Namun, saat menghukum Kiky, ia disebut telah menyentuh bagian sensitif para siswa dan mengajak mereka menonton video dewasa. Hal inilah yang kemudian menjadi dugaan kasus pelecehan seksual.
Laporan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut disampaikan keluarga korban pada Rabu (7/8/2024) malam dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Karawang.
Disebutkan, terdapat 20 orang santriwati yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren.
Menanggapi hal itu, Kiky mengatakan bahwa pemberitaan yang diberitakan mahasiswa tersebut terlalu dibesar-besarkan.
Sebab, jumlah siswa yang duduk di kelas IX tidak sampai 16 orang. Tentu aneh jika jumlah yang dilaporkan sampai 20 siswa. “Saya tegaskan isu dugaan pelecehan seksual yang beredar itu tidak benar,” tegasnya.
Ada kemungkinan laporan dugaan pelecehan seksual itu muncul karena ada siswi yang kesal kepadanya karena dilarang berpacaran. “Mungkin ini yang akhirnya membuat siswi saya masih dendam.
“Kemudian siswa tersebut mempengaruhi siswa lainnya dan membuat laporan-laporan lainnya kepada orang tua siswa,” imbuhnya.
Kiky pun mengakui bahwa kasus ini sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga mahasiswa sudah mendatanginya dan meminta klarifikasi. “Saya malah dipermalukan di forum itu.
“Setelah saya jelaskan, akhirnya kami semua sepakat untuk saling memaafkan dan tidak memperpanjang masalah ini,” ungkapnya. Ia pun mengaku kaget karena tiba-tiba ada laporan yang mengatasnamakan dirinya.
Namun, Kiky mengatakan bahwa dirinya mungkin terlalu ketat dalam memberikan pendidikan, sehingga membuat anak didiknya merasa tersakiti.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Muhammad Nazal Fawwaz mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Kuasa hukum korban, Saepul Rohman mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual itu dilakukan dengan kedok pemberian hukuman kepada pelajar.
Penyiksaan tersebut dilakukan dengan cara menyentuh bagian tubuh sensitif korban, kemudian mengajak korban menonton video dewasa.
NewsRoom.id









