NewsRoom.id – Nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu muncul dalam persidangan kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sontak, kasus ini menjadi perhatian publik dan menuai komentar dari berbagai kalangan, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Seperti dilansir NewsRoom.id, ICW menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tegas menindaklanjuti munculnya nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu.
Bahkan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memeriksa Bobby dan Kahiyang meski keduanya merupakan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, katanya, dalam peraturan perundang-undangan, saksi adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengetahui adanya suatu perkara.
Selain itu, dalam peraturan perundang-undangan tidak terdapat pasal yang menyatakan bahwa keluarga pejabat tertentu, dalam hal ini presiden, tidak dapat dipanggil.
Ia melanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya kewajiban untuk memperjelas fakta persidangan, termasuk dengan memeriksa Bobby dan Kahiyang.
“Tentunya, tindakan tersebut tidak boleh dipengaruhi oleh hubungan keluarga Wali Kota Medan,” jelas Kurnia seperti dikutip NewsRoom.id, Minggu (11/8/2024). Padahal, menurutnya, keputusan pemeriksaan itu berdasarkan analisis jaksa penuntut umum atau penyidik.
Namun, katanya, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan publik, Kurnia menilai KPK perlu melakukan pemeriksaan terhadap Bobby Nasution dan Kahiyang. “Agar dugaan publik tidak ada, itu harus diklarifikasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak boleh membiarkan kasus ini begitu saja karena adanya dugaan keterlibatan Kahiyang dan Bobby yang merupakan anggota keluarga Presiden Jokowi.
Meski demikian, ia juga menegaskan, meski fakta telah terungkap di persidangan, KPK harus tetap objektif dan menunggu hasil putusan pengadilan sebelum mengambil penilaian atau keputusan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
“KPK tidak boleh membiarkan, tapi karena memang belum saatnya, belum ada putusan, padahal itu sudah menjadi fakta persidangan, kita lihat dulu putusannya seperti apa,” kata Mahfud MD, seperti dilansir Youtube Mahfud MD Official.
Mahfud MD juga mengatakan agar KPK berjanji menjadi penegak hukum yang baik dan menghilangkan kesan KPK tidak adil, sebaiknya Bobby segera dipanggil dan diperiksa KPK. Menurut Mahfud MD, jika Bobby tidak terlibat korupsi, maka Bobby tidak perlu takut menjalani pemeriksaan.
“Menurut saya, kalau kita mau menegakkan hukum dengan baik, untuk menghilangkan kesan (KPK) tidak memihak, sebaiknya Bobby dipanggil. Kalau tidak (terlibat korupsi), tidak perlu takut,” pungkas Mahfud MD.
Menanggapi pernyataan Mahfud, Bobby Nasution langsung membantah pernyataan Mahfud. “Saya ikut saja, saya ikut saja,” kata Bobby Nasution, Jumat (9/8/2024).
Kemudian, saat ditanya lagi soal blok Medan oleh sejumlah wartawan. Lagi-lagi menantu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, itu kembali mengatakannya. “Saya ikut saja,” kata bakal calon gubernur Sumatera Utara itu sambil tersenyum dan masuk ke dalam mobilnya.
Sebelumnya diberitakan, Bobby Nasution sempat memberikan tanggapan terkait blok Medan dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Ia mengatakan bahwa itu adalah pernyataan dalam persidangan dan tidak etis untuk mengomentarinya. “Itu hasil persidangan, menurut saya tidak etis berkomentar seperti itu,” kata Bobby kepada wartawan di Kota Medan, Sabtu (3/8/2024).
Bobby tak mau ambil pusing soal dirinya dan istrinya disebut-sebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, 31 Juli 2024. “Silakan saja di pengadilan, kalau saya disebut-sebut, saya ikut saja persidangannya,” kata Bobby.
NewsRoom.id









