NewsRoom.id – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Oegroseno meyakini kasus Vina direkayasa.
Ia mengatakan ayah Eky, Iptu Rudiana, memiliki peran penting dalam kasus Vina pada tahun 2016.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Oegroseno mengatakan, dalang semua cerita pembunuhan Vina dan Eky diduga kuat adalah Iptu Rudiana.
“Semua ini didalangi oleh Iptu Rudiana, dalang di balik semua ini (kasus Vina),” ujarnya, dikutip dari siaran YouTube Uya Kuya TV, Sabtu (10/8/2024).
Kesimpulan itu didapat setelah Oegroseno mengamati secara dekat Iptu Rudiana sejak awal kasus Vina.
Saat itulah Iptu Rudiana ikhlas menerima kematian anaknya, Eky, dan tidak menuntut.
“Rekam jejaknya di awal, dia terima anaknya sudah meninggal, kemudian tidak mau menggugat karena bisa saja ada keterlibatan pejabat tinggi dan sebagainya,” ungkapnya.
Dari situlah, profesionalitas Iptu Rudiana sebagai seorang anggota polisi dan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah disebut sangat berbeda.
Oegroseno melanjutkan, Iptu Rudiana harus terus berupaya agar pelaku pembunuh anaknya dapat terungkap tuntas secara profesional.
“Kemudian dia juga berharap agar pihak kepolisian bisa mengungkap kasusnya secara gamblang, itu yang seharusnya dia lakukan,” terang Oegroseno.
Namun, kata Oegroseno, apa yang dilakukan Iptu Rudiana justru bertolak belakang dengan tugas mulianya sebagai seorang Bhayangkara.
“Misalnya kejadian pada tanggal 27 Agustus 2016, dia melakukan aksinya sendiri bersama dengan tim dari Satuan Narkoba.”
“Hal seperti itu tidak boleh dilakukan karena sudah menjadi kewenangan penyidikan umum,” jelasnya.
Diketahui, pada tahun 2016 saat kasus Vina terjadi, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Cirebon.
Contoh selanjutnya, ketika Iptu Rudiana melaporkan meninggalnya Vina dan Eky pada 31 Agustus 2016 atau empat hari setelah kejadian di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, 27 Agustus 2016.
“Dia bisa bercerita seolah-olah dia sendiri yang tahu kejadiannya. Jadi aneh sekali bagi saya dengan perkembangan ceritanya selama ini,” kata Oegroseno.
“Agar kedelapan terpidana tersebut dapat menjalani hukuman seumur hidup dan khusus Saka Tatal 8 tahun,” lanjutnya.
Menurut Oegroseno, dengan adanya kasus Vina ini, seharusnya Iptu Rudiana sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Polisi.
“Kalau sampai terjadi kejadian seperti di Cirebon (kasus Vina), sebaiknya Rudiana dinonaktifkan dari Kepolisian, bukan dipecat.”
“Diberhentikan dari jabatannya, tetap mendapat gaji, tetapi tidak mendapat tunjangan jabatan, tidak mendapat tunjangan kinerja.”
“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, biasanya ditempatkan di Detasemen Mabes, tidak perlu dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kasus Vina Cirebon
Sekadar informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasus tersebut, Vina: Sebelum 7 Hari, dirilis dan menjadi perbincangan publik.
Kasus ini terjadi pada tahun 2016. Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Kekasih Vina, Eky, pun menjadi korban kebrutalan anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku.
Tujuh dari mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara itu, terpidana lainnya, Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Delapan tahun berlalu, satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).
Dengan penangkapan Pegi, dua orang dalam DPO dinyatakan tidak ada dan dihapus.
Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya dicabut setelah memenangi gugatan praperadilan.
NewsRoom.id









