NewsRoom.id -Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini laporan diajukan oleh National Corruption Watch (NCW).
Laporan perihal dugaan penyalahgunaan wewenang di Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 itu disampaikan langsung NCW ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (12/8).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Aktivis NCW, Dony Manurung mengatakan, dalam laporannya pihaknya menyertakan sejumlah bukti bahwa Cak Imin membawa serta istrinya, Rustini Murtadho, untuk masuk dalam tim pemantau haji yang dibiayai negara.
Dony bahkan menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Cak Imin tak hanya terjadi pada 2024. Cak Imin tercatat sudah memboyong istrinya sejak 2022.
“Ternyata tidak hanya 2024, 2022 dan 2023 juga membawa istrinya sebagai anggota Tim Pengawas Haji,” kata Dony kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/8).
Dony menjelaskan, bukti-bukti yang diajukan pihaknya sah dan siap bekerja sama membantu KPK sepanjang dibutuhkan.
“Kami bawa beberapa data kami, ada Tim Pengawas Haji 2022, ada LPJ Tim Pengawas Haji 2022, ada draft LPJ Tim Pengawas Haji 2023 yang belum sempat diunggah hari ini. Kami juga punya bukti berupa visa yang secara jelas menyatakan bukti pendaftaran bahwa pernyataannya sebagai pengawas haji, petugas haji,” jelas Dony.
Untuk itu, NCW berharap bukti-bukti yang diajukan cukup untuk segera memanggil Cak Imin, guna memperjelas keikutsertaan istrinya dalam Tim Pemantau Haji.
“Karena di Tim Pengawas Haji ini, menurut informasi yang kami terima, satu Tim Pengawas dibiayai negara sekitar 23 ribu dolar AS. Nah, ini uang yang banyak sekali, dan di sini juga ada potensi kerugian negara,” pungkasnya.
NewsRoom.id









