NewsRoom.id – Seorang ibu berinisial DA (43 tahun) melaporkan seorang koki berinisial SA (54) ke Polresta Denpasar, Senin (15/7). Hal itu lantaran SA diduga telah memperkosa putrinya yang tengah magang di hotel tempatnya bekerja.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Korban merupakan siswa SMK berusia 15 tahun, korban ditugaskan magang di salah satu hotel di Denpasar,” kata kuasa hukum DA, Alit Wardika kepada wartawan, Selasa (13/8).
Laporan Ibu korban telah diterima Polresta Denpasar dengan nomor: LP/B/334/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Korban dijadwalkan menjalani magang di dapur hotel selama enam bulan atau mulai 12 Juni hingga 12 Desember 2024. Hal itu membuat pelaku dan korban kerap bertemu di dapur hotel.
Pelaku awalnya diduga kerap melakukan pelecehan seksual terhadap korban saat dapur sedang sepi. Bentuk pelecehannya adalah memeluk korban dari belakang, menyentuh tubuh dan alat kelamin korban tanpa izin.
“Caranya dengan berpura-pura membersihkan celemek yang dikenakan korban,” ujarnya.
Pada Senin (7/7) sekitar pukul 18.00 WITA, pelaku memaksa korban masuk ke kamar mandi hotel dan memperkosanya. Pelaku kembali memperkosa korban pada Jumat (12/8). Pelaku mengancam korban jika mengadu ke orang lain.
“Korban tidak bisa melawan, ia hanya bisa menuruti perintah pelaku saat itu,” ujarnya.
Kasus ini terungkap berkat kakak korban yang secara tidak sengaja membaca pesan percakapan korban dengan temannya tentang musibah yang dialaminya. Kakak korban kemudian melaporkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut kepada ibunya.
Alit meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Ia khawatir masih ada korban lain yang juga menjadi korban pelecehan.
“Siapa tahu ada korban lainnya, kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, karena sangat berdampak pada psikologis korban, bahkan korban mengalami trauma yang sangat dalam,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh SA. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan pelaku telah ditahan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Pelakunya sudah ditangkap,” katanya.
NewsRoom.id









