NewsRoom.id – Publik dikejutkan dengan kabar bahwa Paskibraka dilarang mengenakan jilbab. Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Agama yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai hal itu merupakan penghinaan terhadap konstitusi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Jika benar pemerintah melarang anggota Paskibra mengenakan jilbab saat peringatan HUT RI di IKN, berarti pemerintah telah melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri. Kami tentu menyesalkan tindakan tersebut karena selain tidak menghormati hak asasi manusia, juga telah melanggar konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri,” kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Anwar mengatakan, dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, pada ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Bagi wanita Muslim, mengenakan jilbab merupakan bentuk ibadah. Oleh karena itu, jika ada yang melarang wanita Muslim mengenakan jilbab di negara ini, maka itu berarti orang yang bersangkutan telah tidak menghormati konstitusi dan juga telah menghina ajaran Islam,” kata Anwar.
Hal semacam itu, lanjut Anwar, tentu tidak dapat diterima karena dapat memancing dan menimbulkan keresahan serta kekacauan di masyarakat, khususnya di kalangan umat Islam.
Hingga saat ini belum ada penjelasan dari pemerintah, termasuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait kabar ini.
Presiden Jokowi melantik 76 pelajar sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) 2024. Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Ibu Kota Negara Kepulauan (IKN), Selasa (13/8/2024).
Hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
NewsRoom.id









