NewsRoom.id – Pelepasan jilbab 18 anggota tim pengibar bendera mengundang respon negatif dari berbagai pihak.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pasalnya, 18 orang anggota tim pengibar bendera putri tersebut dalam kesehariannya mengenakan jilbab, namun saat upacara yang digelar di IKN, 18 orang tersebut tidak mengenakan jilbab.
Hal ini mendapat kritikan dari berbagai pihak, termasuk KH Cholil Nafis yang merupakan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, dan Mahyeldi yang merupakan Penjabat Gubernur Sumatera Barat.
Bahkan dalam wawancara di salah satu stasiun televisi swasta, Gubernur Sumatera Barat mengancam akan menarik anggota tim pengibar bendera jika tidak diperbolehkan mengenakan jilbab saat bertugas.
Menurut Mahyeldi, apa yang terjadi pada anggota tim pengibar bendera perempuan tersebut tidak mencerminkan Pancasila dan tidak menghormati hak warga negara untuk menjalankan keyakinannya.
Mahyeldi pun menyayangkan mengapa hal tersebut bisa terjadi, padahal salah satu anggota tim pengibar bendera asal Sumatera Barat, yakni Maulia Permata Putri, siswi SMAN 1 Kota Solok, dalam kesehariannya mengenakan jilbab.
Sementara itu, KH Cholil Nafis menyayangkan pernyataan Yudian Wahyudi selaku Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Menurut Yudian, peserta Purti Paskibraka hanya melepas jilbab saat bertugas pada upacara HUT RI, namun di luar itu diperbolehkan mengenakan jilbab lagi.
KH Cholil Nafis menjelaskan, pernyataan Yudian terkesan mempermainkan agama dan keyakinan seseorang.
“Mengenakan jilbab merupakan suatu keyakinan yang dilindungi undang-undang dan peraturan, tidak bisa dikenakan saat bertugas lalu dikenakan lagi saat tidak bertugas,” tegasnya.
“BPIP sebagai pihak yang mengklaim sebagai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, sudah seharusnya memahami apa yang menjadi keyakinan warga negara yang juga dilindungi oleh Pancasila sebagaimana tercantum dalam sila pertama,” imbuhnya.
Menurut KH Cholil, harus ada perubahan aturan yang dapat memberikan kebebasan kepada peserta pengibaran bendera perempuan untuk tetap menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Yudian menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) yang mengatur tata cara berpakaian dan penampilan pasukan pengibar bendera.
Pada tahun 2024, ketentuan tersebut dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Busana, Atribut, dan Penampilan Tim Pengibar Bendera.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon anggota Tim Pengibar Bendera Pusaka 2024 mendaftarkan diri secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, mengenai kesediaan untuk mematuhi ketentuan pembentukan Tim Pengibar Bendera Pusaka dan pelaksanaan tugas Tim Pengibar Bendera Pusaka 2024,” kata Yudian dalam keterangannya yang diterima Disway.Id pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Yudian sendiri mengakui bahwa BPIP tidak memaksa dirinya untuk melepas jilbab seperti yang diberitakan.
NewsRoom.id









