NewsRoom.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Diketahui, Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, menyatakan membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan 2023-2028.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Perkara ini diputus oleh Ketua Mahkamah Agung Oenoen Pratiwi dan dua anggotanya, Ganda Kurniawan dan Irvan Mawardi.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim PTUN Jakarta memaparkan alasan mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman.
Panel menilai dalam menerbitkan Putusan MK 17/2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, MK tidak terlebih dahulu mencabut Putusan MK Nomor 4/2023 tentang pengangkatan Anwar Usman sebagai pimpinan mahkamah konstitusi.
“Pengadilan berpendapat bahwa tindakan Tergugat (Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo) yang hanya menerbitkan ketetapan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru tetapi tidak menerbitkan ketetapan pemberhentian Penggugat (Anwar Usman) sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana putusan nomor 4/2023 merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan asas hukum dan norma peraturan perundang-undangan,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan PTUN Jakarta a quo, Kamis (15/8/2024).
Dalam pengangkatan Suhartoyo sebagai pimpinan MK yang baru, para hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai tindak lanjut Keputusan Dewan Kehormatan MK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Namun menurut PTUN Jakarta, dalam bukti risalah RPH, tidak ada satu pun kalimat dalam risalah tersebut yang menyatakan bahwa Putusan 4/2023 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Menurut Mahkamah, tidak dicabutnya putusan (MK 4/2023) bukan semata-mata persoalan tata kelola, tetapi terkait dengan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang benar,” demikian bunyi pertimbangan hukum PTUN Jakarta.
Majelis PTUN Jakarta juga mengatakan penerbitan Putusan MK 17/2023 oleh MK tanpa mencabut Putusan Nomor 4/2023 terbukti tidak mengedepankan ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara.
“Penerbitan objek sengketa a quo (Putusan MK 17/2023) oleh Tergugat (MK) terbukti melanggar asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas Kepastian Hukum dan Asas Keakuratan,” terang pihak PTUN Jakarta.
“Berdasarkan fakta pengujian tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa pengumuman objek sengketa a quo telah terbukti melanggar hukum acara dalam Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.”
Di sisi lain, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan terdapat perbedaan tata kelola negara dan praktik bernegara yang berlaku di lembaga peradilan lain, yakni Mahkamah Agung (MA), dimana Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang yudisial dan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang nonyudisial dipilih oleh para hakim agung, namun pengangkatan dan pengesahannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung
Kekuasaan yudikatif dan non-yudikatif ditentukan oleh Presiden sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan.
Terkait dengan hal tersebut, PTUN Jakarta berpendapat, pengesahan dan penetapan oleh Presiden selaku Kepala Negara tersebut bukanlah suatu bentuk ketimpangan antara ketiga kekuasaan negara, dan juga bukan suatu bentuk bahwa Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Eksekutif mempunyai kedudukan yang lebih tinggi, akan tetapi dalam rangka menciptakan ketertiban dan keteraturan serta praktik bernegara yang teratur dan tertata dengan baik, perlu diperjelas bahwa ketiga cabang kekuasaan, Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, semuanya berada dalam satu semangat ketertiban bernegara yang dipimpin oleh Kepala Negara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan hakim konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian,” adalah petikan putusan PTUN yang dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, PTUN menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal demi hukum atau tidak sah.
Oleh karena itu, PTUN Jakarta mengharuskan keputusan tersebut dicabut.
“Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi amar putusan PTUN tersebut.
PTUN pun mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk mengembalikan harkat dan kehormatannya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk mengembalikan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti sebelumnya.
PTUN juga tidak mengabulkan permohonan penggugat untuk menghukum Mahkamah Konstitusi membayar denda sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun, keputusan tersebut belum final, karena Mahkamah Konstitusi masih dapat mengajukan banding.
Sebagai informasi, Anwar Usman sebelumnya menggugat Suhartoyo selaku Ketua Mahkamah Konstitusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, Anwar mengajukan gugatan tersebut pada Jumat (24/11/2023).
Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta kepada PTUN untuk menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
NewsRoom.id









