NewsRoom.id – Harvey Moeis menjalani pemeriksaan perdana siang tadi terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harvey diketahui membelikan dua mobil mewah untuk istrinya Sandra Dewi sebagai hadiah ulang tahun.
Dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (14/8/2024), Harvey yang menerima uang sebesar USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar menyamarkan uang tersebut dengan membeli sejumlah aset atas nama orang lain.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Salah satu aset yang dibeli Harvey adalah sebuah kendaraan. Ada empat nama, yakni PT Mitra Jasautama Semesta, PT Jasuindo Tiga Perkasa, Gusti Ariq Ibrahim Siregar, dan Harvey Moeis yang tercatat sebagai pembeli kendaraan tersebut.
“Pembelian mobil atas nama orang lain atau perusahaan orang lain,” kata jaksa.
Bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Harvey Moeis baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Suparta, Tamron alias AON, Suwito Gunawan, Robert Indarto seolah-olah merupakan harta kekayaan corporate social responsibility (CSR) sebesar USD 500 sampai dengan USD 750/ton yang ditempatkan pada Helena dengan menggunakan perusahaan money changer yaitu PT Quantum Skyline Exchange, kemudian uang tersebut ditukarkan dari mata uang rupiah ke mata uang asing (termasuk dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat), kemudian uang tersebut diserahkan oleh Helena kepada terdakwa Harvey Moeis baik secara tunai maupun melalui transfer, kemudian sebagian uang tersebut diserahkan oleh terdakwa Harvey Moeis kepada Suparta untuk keperluan operasional Timah Bangka Halus, dan sebagian lagi digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadi terdakwa Harvey Moeis, merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya dengan uang hasil tindak pidana korupsi kegiatan perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk,” pungkas jaksa.
NewsRoom.id









