NewsRoom.id – Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menemukan 850 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Juni hingga Juli 2024.
Selain itu, Sekretariat Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengungkapkan, Satgas Pasti juga menemukan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada periode yang sama.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan mengenai penyebaran data pribadi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/8/2024).
Ia menjelaskan, terkait temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak tahun 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Lebih lanjut, Satgas harus terus mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online maupun pinjaman pribadi ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Hudiyanto mengungkapkan, Satgas Pasti telah menerima informasi terkait 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Terkait hal tersebut, Satgas pasti akan menyampaikan permintaan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam tugas pengawasannya, OJK berwenang memerintahkan bank untuk memblokir rekening tertentu.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti juga menemukan nomor WhatsApp debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan pengancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah menyampaikan permintaan pemblokiran 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Pemblokiran akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI guna menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Sebagai informasi, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau menawarkan keuntungan atau bunga yang tinggi atau tidak wajar, agar melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
NewsRoom.id









