MK Tolak Gugatan Batas Usia, Kaesang Pangarep Tak Boleh Maju di Pilkada 2024

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024 dipastikan tertutup. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 diajukan oleh dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Mereka menggugat ketentuan batas usia minimal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.

Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan pasangan calon wakil gubernur berusia paling rendah 25 tahun, dihitung sejak pasangan calon ditetapkan.

Aturan ini sempat digugat akibat adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah harus berusia paling rendah 30 tahun pada saat dilantik, bukan dilantik sebagai calon.

Berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi, Kaesang tidak bisa maju dalam Pilkada. Pasalnya, usia Kaesang baru akan menginjak 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara itu, penetapan calon akan dilakukan pada 29 Agustus 2024.

Diketahui, DPP Partai NasDem resmi mengajukan pasangan Komjen Pol Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Surat dukungan itu ditandai dengan penyerahan B1KWK dari DPP Partai NasDem.

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan DPW NasDem Jateng yang juga mantan Jaksa Agung, HM Prasetyo, didampingi jajaran pengurus DPP NasDem, Lestari Moerdijat, Sugeng Suparwoto, dan Amelia Anggraini di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (19/8).

“Atas nama Ketua Umum Partai NasDem Bapak Surya Paloh, pada hari ini, Senin tanggal 19 Agustus 2024, kami dari Partai NasDem secara resmi telah menyampaikan surat keputusan sebagai pendukung dan bakal calon kepada Bapak Luthfi sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah dan Bapak Kaesang Pangarep sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah,” ujar HM Prasetyo.

HM Prasetyo menambahkan, dukungan ini merupakan ikhtiar bersama para pihak yang mendukung dalam semangat memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Tengah.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bagaimana 'Ketakutan' David Harbour Kehilangan Millie Bobby Brown Mempengaruhi Final 'Stranger Things' (Eksklusif)
“100 Bullets” Seharusnya Menjadi Proyek Tom Cruise Berikutnya
Zionis Israel Menembak Pasukan Cadangan yang Memukul Warga Palestina Saat Sholat
Jokowi balas dendam pada Roy Suryo Cs
Scott Rabalais: LSU jauh di luar CFP, tetapi Texas Bowl berarti bagi Macan yang tersisa | Sepak bola
Kru merespons kebakaran besar di Custom House Wharf di Portland
Badai akhir pekan Natal membawa beberapa inci salju dan hujan es ke wilayah Philadelphia
Superkomputer Memprediksi Tabel Final Liga Premier 2025-26 di Hari Natal

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:06 WIB

Bagaimana 'Ketakutan' David Harbour Kehilangan Millie Bobby Brown Mempengaruhi Final 'Stranger Things' (Eksklusif)

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:35 WIB

“100 Bullets” Seharusnya Menjadi Proyek Tom Cruise Berikutnya

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:03 WIB

Zionis Israel Menembak Pasukan Cadangan yang Memukul Warga Palestina Saat Sholat

Sabtu, 27 Desember 2025 - 07:32 WIB

Jokowi balas dendam pada Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 - 07:00 WIB

Scott Rabalais: LSU jauh di luar CFP, tetapi Texas Bowl berarti bagi Macan yang tersisa | Sepak bola

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:59 WIB

Badai akhir pekan Natal membawa beberapa inci salju dan hujan es ke wilayah Philadelphia

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:28 WIB

Superkomputer Memprediksi Tabel Final Liga Premier 2025-26 di Hari Natal

Sabtu, 27 Desember 2025 - 04:57 WIB

Penelitian Baru Menantang Mitos bahwa AI Menghambat Kreativitas Manusia

Berita Terbaru

Headline

Jokowi balas dendam pada Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Des 2025 - 07:32 WIB