NewsRoom.id -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah terus mendapat apresiasi banyak kalangan.
Menurut Sekretaris DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid, putusan MK itu sudah baik dan ideal.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Putusan MK ini menjawab kebutuhan ruh demokrasi, (maka) patut kita hargai,” kata Rasyid dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (20/8).
Ia melanjutkan, keputusan ini tentu disambut baik oleh seluruh partai politik (parpol). Terutama partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR.
“Mereka merasa lebih dihargai dan keputusan ini juga dapat menghidupkan kembali demokrasi yang sebelumnya hanya memiliki kursi. Setidaknya ada peluang bagi calon dengan elektabilitas tinggi yang tidak memiliki dukungan dari partai pemilik kursi,” jelasnya.
Rasyid menilai keputusan ini harus segera disosialisasikan agar bisa digunakan untuk pencalonan kepala daerah serentak tahun 2024.
“Keputusan ini juga bisa membuat para oligarki yang memonopoli partai kehilangan harapan,” tegas Rasyid.
“Keputusan ini sangat relevan dengan sikap Partai Demokrat yang juga meminta agar ambang batas pencalonan presiden diturunkan, agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih pemimpinnya,” pungkasnya.
NewsRoom.id