Patuhi Putusan MK, KPU Bakal Ubah Ambang Batas Pilkada Serentak 2024

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Keputusan tersebut mengatur perubahan ketentuan mengenai ambang batas minimal perolehan suara dan kursi partai politik dalam mengajukan pasangan calon pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK tersebut sebelum tahap pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus.

“Termasuk melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” kata Afif dalam konferensi pers di Jakarta Conventional Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Afif mengatakan putusan MK yang dibacakan hari ini otomatis berlaku untuk Pilkada 2024.

Oleh karena itu, kata Afif, KPU akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan tersebut agar dapat memahaminya secara utuh dan komprehensif.

Setelah peninjauan selesai, KPU akan segera merevisi PKPU tersebut agar konstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

KPU juga akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami akan segera mengirim surat resmi ke Komisi II atau DPR,” kata Afif.

Afif juga mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan perubahan PKPU tersebut kepada partai politik dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Artinya, KPU seperti sebelumnya akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya kami lakukan, yakni berkonsultasi, berdiskusi dengan para pihak, kemudian mengkaji putusan MK,” kata Afif.

Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen suara partai politik/gabungan partai politik hasil pemilihan umum legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik sama dengan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur mandiri/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.

Dengan cara ini, ambang batas untuk setiap wilayah diturunkan dan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.

Untuk pemilihan gubernur Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah.

Dengan keputusan ini, Anies Baswedan memiliki kesempatan lagi untuk maju di Pilgub DKI Jakarta meski hampir semua parpol sudah dibeli pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

PDI-P yang sebelumnya tidak memenuhi ambang batas, kini dapat mengajukan pasangan calonnya sendiri dalam pemilihan gubernur Jakarta.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Duckett dan Bethell terjebak dalam kekeringan karena kegagalan pengaturan yang longgar | Abu 2025-26
Viking mendominasi Lions meskipun permainan passingnya buruk
Kabar terkini cederanya Ace Bailey menjadi kabar buruk bagi rookie Jazz tersebut
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapat remisi satu bulan penjara saat Natal 2025
Banderol Jalen Duren untuk Pistons terus naik
Tokoh Media Wahyudi Askar yang Kritik Keras BGN Bagi-bagi MBG Saat Libur Sekolah: Bukan Uangnya Prabowo
Bagaimana 'Ketakutan' David Harbour Kehilangan Millie Bobby Brown Mempengaruhi Final 'Stranger Things' (Eksklusif)
“100 Bullets” Seharusnya Menjadi Proyek Tom Cruise Berikutnya

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:12 WIB

Duckett dan Bethell terjebak dalam kekeringan karena kegagalan pengaturan yang longgar | Abu 2025-26

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:41 WIB

Viking mendominasi Lions meskipun permainan passingnya buruk

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:10 WIB

Kabar terkini cederanya Ace Bailey menjadi kabar buruk bagi rookie Jazz tersebut

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:39 WIB

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapat remisi satu bulan penjara saat Natal 2025

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:08 WIB

Banderol Jalen Duren untuk Pistons terus naik

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:06 WIB

Bagaimana 'Ketakutan' David Harbour Kehilangan Millie Bobby Brown Mempengaruhi Final 'Stranger Things' (Eksklusif)

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:35 WIB

“100 Bullets” Seharusnya Menjadi Proyek Tom Cruise Berikutnya

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:03 WIB

Zionis Israel Menembak Pasukan Cadangan yang Memukul Warga Palestina Saat Sholat

Berita Terbaru

Headline

Viking mendominasi Lions meskipun permainan passingnya buruk

Sabtu, 27 Des 2025 - 11:41 WIB

Headline

Banderol Jalen Duren untuk Pistons terus naik

Sabtu, 27 Des 2025 - 10:08 WIB