NewsRoom.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Keputusan tersebut mengatur perubahan ketentuan mengenai ambang batas minimal perolehan suara dan kursi partai politik dalam mengajukan pasangan calon pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK tersebut sebelum tahap pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus.
“Termasuk melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” kata Afif dalam konferensi pers di Jakarta Conventional Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Afif mengatakan putusan MK yang dibacakan hari ini otomatis berlaku untuk Pilkada 2024.
Oleh karena itu, kata Afif, KPU akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan tersebut agar dapat memahaminya secara utuh dan komprehensif.
Setelah peninjauan selesai, KPU akan segera merevisi PKPU tersebut agar konstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
KPU juga akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami akan segera mengirim surat resmi ke Komisi II atau DPR,” kata Afif.
Afif juga mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan perubahan PKPU tersebut kepada partai politik dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Artinya, KPU seperti sebelumnya akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya kami lakukan, yakni berkonsultasi, berdiskusi dengan para pihak, kemudian mengkaji putusan MK,” kata Afif.
Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen suara partai politik/gabungan partai politik hasil pemilihan umum legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik sama dengan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur mandiri/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.
Dengan cara ini, ambang batas untuk setiap wilayah diturunkan dan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.
Untuk pemilihan gubernur Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah.
Dengan keputusan ini, Anies Baswedan memiliki kesempatan lagi untuk maju di Pilgub DKI Jakarta meski hampir semua parpol sudah dibeli pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
PDI-P yang sebelumnya tidak memenuhi ambang batas, kini dapat mengajukan pasangan calonnya sendiri dalam pemilihan gubernur Jakarta.
NewsRoom.id